Categories: HukumNasionalNews

Kejagung RI Tetapkan Irfan Jaya Sebagai Tersangka

TROTOAR.ID, MAKASSAR — Andi Irfan Jaya orang yang sebelumnya dikenal sebagai Konsultan Politik dan politisi kini harus menyandang status sebagai tersangka. 

Status tersangka ditetapkan Kejaksaan Agung  RI dalam kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM). AIJ sendiri diduga terlibat dalam kasus Djoko Tjandra

Kepala lpusat penerangan hukum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono menyebutkan penetaoan Irgan kaya setelah pihak oenyidik kejaksaan melakukan pemeriksaan terhadapnya bersangkutan. 

” Iya hari ini AI telah ditetapkan tersangka dalam kasus, Jaksa Pinangki, ” Kata Hari Setiyono di kantornya, Rabu, 2 September 2020.

Dalam kasus tersebut Oenyidik kejagung menjerat Andi dengan pasal 15 UU tindak pidana korupsi tentang percobaan pemufakatan jahat. Hari belum menjelaskan secara detail mengenai dugaan peran Andi dalam perkara ini.

Andi juga diduga terlibat dalam penerimaan uang oleh Pinangki terkait pengurusan pengajuan fatwa bebas untuk terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra.

Hingga untuk mengelabui penegak hukum, Andi melakukan akal bulus bersama Jaksa Pinangki until membebaskan Djoko Tjandra, dana jeratam huk dengan melobi MA mengeluarkan Fatwa pembebasan kepada terdakwa kasus Skandal Bank Bali 

TROTOAR.ID, MAKASSAR — Andi Irfan Jaya orang yang sebelumnya dikenal sebagai Konsultan Politik dan politisi kinii harus menyandang status sebagai tersangka. 

Status tersangka ditetapkan Kejaksaan Agung  RI dalam kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM). AIJ sendiri diduga terlibat dalam kasus Djoko Tjandra

Kepala lpusat penerangan hukum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono menyebutkan penetaoan Irgan kaya setelah pihak oenyidik kejaksaan melakukan pemeriksaan terhadapnya bersangkutan. 

” Iya hari ini AI telah ditetapkan tersangka dalam kasus, Jaksa Pinangki, ” Kata Hari Setiyono di kantornya, Rabu, 2 September 2020 dilansir Tempo.co, selasa 2 September 2020.

Dalam kasus tersebut Oenyidik kejagung menjerat Andi dengan pasal 15 UU tindak pidana korupsi tentang percobaan pemufakatan jahat. Hari belum menjelaskan secara detail mengenai dugaan peran Andi dalam perkara ini.

Andi juga diduga terlibat dalam penerimaan uang oleh Pinangki terkait pengurusan pengajuan fatwa bebas untuk terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra.

Hingga untuk mengelabui penegak hukum, Andi melakukan akal bulus bersama Jaksa Pinangki until membebaskan Djoko Tjandra, dana jeratam huk dengan melobi MA mengeluarkan Fatwa pembebasan kepada terdakwa kasus Skandal Bank Bali  (***)

MUHAMMAD LUTFI

Share
Published by
MUHAMMAD LUTFI

BERITA TERKAIT

Kafilah MTQ Makassar Raih 47 Juara, Wali Kota Munafri Arifuddin Berikan Bonus

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Kota Makassar memberikan apresiasi berupa bonus kepada kafilah Musabaqah Tilawatil Quran…

15 jam ago

Munafri Arifuddin Buka Sipakracca MMA Sulsel, 100 Atlet Siap Bertarung Menuju Level Dunia

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Kota Makassar kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong prestasi olahraga dengan menjadi tuan…

16 jam ago

Pemkot Makassar Terapkan Sistem Merit Berbasis Digital, Munafri Tegaskan Karier ASN Harus Transparan

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Kota Makassar terus mendorong reformasi birokrasi melalui penerapan sistem merit berbasis…

17 jam ago

Bupati Sidrap Dorong Petani Modern, Kolaborasi Teknologi dan Mekanisasi Jadi Kunci

SIDRAP, TROTOAR.ID — Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Syaharuddin Alrif, menegaskan bahwa transformasi menuju petani modern…

17 jam ago

Wabup Sidrap Buka PIAUD Expo II, Tekankan Pentingnya Pembentukan Karakter Islami Sejak Dini

SIDRAP, TROTOAR.ID — Wakil Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Nurkanaah, resmi membuka kegiatan Pendidikan Islam Anak…

17 jam ago

Turnamen Gel Blaster Sidrap Dorong Ekonomi Lokal, Bupati Tekankan Peran UMKM

SIDRAP, TROTOAR.ID — Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Syaharuddin Alrif, secara resmi membuka Turnamen Gel Blaster…

17 jam ago

This website uses cookies.