Makassar, Trotoar.id- Penerapan Peraturan Walikota (Perwali) Makassar Nomor 36 Tahun 2020 kembali digelar Pemerintah wilayah Kecamatan.
Hal itu terlihat lewat operasi Check Point yang digelar bersama Tim Tripika Kecamatan Makassar di jalan Veteran Utara, Selasa (8/9/2020).
Kepala Seksi Kebersihan Kecamatan Makassar mengungkapkan kegiatan ini masih merupakan implementasi dari Perwali Nomor 36 Tahun 2020 yang telah beberapa bulan ini dijalankan.
Kendati begitu, operasi ini hanya sebatas mengedukasi kembali masyarakat tentang protokol kesehatan yang dikeluarkan Gugus tugas percepatan Penanganan Covid-19 Kota Makassar.
“Kegiatan check point hari ini hanya sebatas edukasi tentang protokol kesehatan, seperti pengendara tidak pakai masker kita tegur kembali, hanya sebatas itu tidak dikenakan sanksi,”ujar Bahtiar Husairi yang mewakili Camat Makassar.
Mengingat isi dari Perwali 36 tidak dijelaskan masalah sanksi bagi yang tidak patuh atau melanggar aturan protokol kesehatan.
Sehingga di Perwali 51 dan 53 Tahun 2020 yang telah dirampungkan Pemerintah kota telah dijelaskan soal sanksi termasuk tentang kegiatan resepsi pernikahan dan sebagainya.
“Di Perwali yang baru telah dijelaskan beberapa hari yang lalu diruang rapat balaikota, hanya saja kita masih menunggu perintah untuk mengimplementasikan Perwali yang baru itu ke masyarakat, ” tandasnya. (Rin)
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari…
MAKASSAR, Trotoar.id — Komisi D DPRD Sulawesi Selatan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk membahas…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Proses seleksi calon pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Makassar memasuki…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari…
JAKARTA, TROTOAR.ID — Skandal besar mengguncang program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kejaksaan Agung resmi menahan…
This website uses cookies.