Makassar, Trotoar.id – Setelah kejadian penyerangan dan teror kepada Redaksi LPM Profesi Univeritas Negeri Makassar (UNM) pada hari Sabtu, 5 September 2020 kemarin.
Pemimpin Umum Profesi, Muh. Sauki Maulana melaporkan kasus tersebut ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar.
Hal ini dilakukannya untuk meminta pendampingan hukum yang sedang ditangani Polsek Tamalate, Makassar.
Sauki mengatakan, melapornya ia ke LBH Makassar adalah sebagai bentuk sikap tegas untuk tetap mengawal kasus penyerangan ini. Menurutnya, kasus ini sudah masuk ranah kriminal.
“Sebagai bentuk keseriusan saya untuk mengusut tuntas kasus ini. Selain LBH, saya juga melaporkan kasus ini ke Alinasi Jurnalis Independen (AJI) Makassar untuk sama-sama mengawal proses penyidikan,” katanya.
Wakil Direktur LBH Makassar, Abdul Azis Dumpa berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga pelaku ditangkap dan diadili.
Penyerangan yang dialami jurnalis mahasiswa serupa dengan pengekangan kebebasan pers di dalam internal kampus.
Menurut Azis, LPM Profesi memberikan fakta-fakta sekaligus persoalan dalam pemberitaan di tabloid, yang jika dibiarkan dapat merusak internal kampus. Dan ini merupakan karya jurnalistik.
“Dari aduan permohonan, kami melihat ada dugaan pengrusakan itu terkait dengan pemberitaan. Harus diusut tuntas, karena ini soal kebebasan pers di kampus,” kuncinya. (Alam)
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari…
MAKASSAR, Trotoar.id — Komisi D DPRD Sulawesi Selatan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk membahas…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Proses seleksi calon pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Makassar memasuki…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari…
JAKARTA, TROTOAR.ID — Skandal besar mengguncang program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kejaksaan Agung resmi menahan…
This website uses cookies.