Categories: NewsPemerintahan

Serentak Menolak, Dewan Makassar Anggap Revisi Minol Tidak Masuk Akal

Makassar,Trotoar.id- Pembahasan revisi rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Minuman Beralkohol ditentang sebagian legislator Kota Makassar.

Menurutnya pembahasan ini tidak ada yang menarik, sebab peraturan daerah tentang minol tak dapat direvisi karena akan melemahkan perda itu sendiri.

Dalam aturan Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol sudah jelas dan tak bisa dirubah.

Dan jika hal ini tetap dipaksakan, sudah jelas melanggar apalagi dalam poinnya, jelas memberi kelonggaran kepada para pengusaha untuk bebas menjual minol.

“Kalau memang perda ini ada yang bermasalah, mending cabut saja perda minolnya seperti kota tangerang yang bebas tidak ada minolnya, “cetus Irwan Jafar anggota DPRD Makassar Fraksi NasDem, Jumat (11/9).

Ditempat yang sama, Legislator DPRD Kota Makassar fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Hamza Hamid mengungkapkan bahwa revisi ini tidak masuk akal.

Bukan hanya itu, dalam rancangan perubahan Perda terkait Minol ternyata hanya mengubah 1 pasal saja yang memakan anggaran ratusan juta.

“Itu anggaran Perda ini ratusan juta, saya tidak tau juga, kenapa cuma 1 pasal yang ingin diubah disana (Perda Minol), “ungkap Hamza Hamid.

Sehingga, legislator Makassar dari fraksi PAN sepakat tidak pernah menyatakan setuju dengan dengan revisi perda minol. Apalagi melegalkan penjualan minol di mall dan cafe.

“Untuk itu, dari awal dan apapun tahapannya, fraksi PAN tidak pernah dan tidak akan setuju dengan perubahan itu revisi Perda itu (Minol), “tegas Ketua DPC PAN Makassar.

Disamping itu, dalam rapat paripurna pembahasan revisi peraturan daerah tentang minol dihujani dengan aksi penolakan oleh 6 fraksi DPRD Makassar.

Keenam fraksi tersebut adalah PAN, PKS, Golkar, PPP, Nurani Indonesia Bangkit (NIB) dan Nasdem. Mereka Mereka menyatakan sikap menolak keras revisi Peraturan Daerah (Perda) Minuman Beralkohol.

Hanya Fraksi Demokrat dan Gerindra yang mendukung pembahasan ranperda tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Peredaran, Pengadaan dan Penjualan Minol, dilanjutkan.

Meski begitu, Ketua DPRD Kota Makassar, Rudianto Lallo menghentikan pembahasan Ranperda tentang pengawasan dan pengendalian pengadaan peredaran dan penjualan minuman beralkohol di kota Makassar.

Penghentian tersebut usai 6 Fraksi menolak untuk melanjutkan pembahasan ketahap selanjutnya.

“Atas pertimbangan pimpinan fraksi, kami memutuskan untuk tidak melanjutkan rancangan peraturan daerah terkait pengawasan dan pengendalian pengadaan peredaran dan penjualan minuman beralkohol di kota Makassar,” kata Rudianto sembari mengetuk palu tiga kali. (Rin)

ANTI CIBOL

Share
Published by
ANTI CIBOL

BERITA TERKAIT

Presiden Ganti Pimpinan Badan Gizi Nasional, Ini Alasan di Baliknya

JAKARTA , TROTOAR.ID — Presiden Prabowo Subianto resmi melakukan perombakan jajaran pimpinan Badan Gizi Nasional…

15 jam ago

RDP Soal Paskipraka, Kepala Kesbangpol Sulsel: Jangan Hakimi Kami

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sulawesi Selatan, Bustanul Arifin, sempat…

18 jam ago

Respons Cepat Aduan Warga, Pesisir Pantai Losari Kembali Bersih

Makassar, Trotoar.id — Pemerintah Kecamatan Ujung Pandang bergerak cepat merespons laporan warga di media sosial…

23 jam ago

Terima Delegasi Paskibraka, Wali Kota Makassar Tekankan Profesionalisme dan Semangat Juang

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menerima audiensi Duta Pancasila Paskibraka Indonesia (DPPI)…

1 hari ago

Gubernur Sulsel Apresiasi Polda dan TNI Bongkar Jaringan Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran Polda…

1 hari ago

Wali Kota Makassar Tekankan Profesionalisme Pers, Dorong UKW Lebih Ketat

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa profesi wartawan merupakan profesi terhormat…

1 hari ago

This website uses cookies.