Makassar,Trotoar.id – Terkait proses hukum yang dijalani oleh oknum kader HMI (AA) akibat terjerat perkara dugaan penganiayaan terhadap juniornya (IA), akhirnya berakhir perdamaian.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai, Erfah Basmar, S. Kom., SH., MH saat dikomfirmasi melalui WhatsApp pribadinya, Selasa, (29/9/2020) malam.
“Tadi sore diupayakan perdamaian antara tersangka dan korban. Alhamdulillah tercapai perdamaian,” terangnya.
Erfah menambahkan, setelah perdamaian tercapai dan admistrasinya lengkap maka selanjutnya akan diajukan ketetapan penghentian penuntutannya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.
“Bila disetujui Kejati, maka proses hukumnya tidak perlu dilanjutkan,” katanya.
Dalam waktu dekat ini, kata Erfah Basmar, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera mengirimkan hasil restotarif justice-nya ke Kejati guna menjadi laporan, serta menunggu hasil persetujuan dari pimpinan di Kejaksaan Tinggi Sulsel.
“Dalam waktu dekat ini tim JPU akan mengirimkan berkas administrasinya ke Kejati. Namun mengenai waktu yang dibutuhkan, saya belum bisa pastikan,” terangnya.
Ia berharap semoga dalam waktu dekat sudah ada hasil dan kepastiannya dari Kejati Sulsel. (Alam)
SIDRAP, TROTOAR.ID — Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menunjukkan keseriusannya dalam menarik investasi dengan menggelar…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Dewan Pers mengecam keras penangkapan sejumlah jurnalis Indonesia oleh tentara Israel saat…
MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Kota Makassar terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan layanan publik yang lebih…
MAKASSAR, TROTOAR.ID -- Seorang warga Sulawesi Selatan, Andi Angga Prasadewa, dilaporkan menjadi korban penculikan oleh…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) meraih dua penghargaan sekaligus dari Dinas Perpustakaan…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Hujan deras yang mengguyur Kota Makassar sejak Minggu malam (17/5/2026) hingga Senin…
This website uses cookies.