Site icon Trotoar.id

Mahasiswa ParePare “Dihambur” Oleh Aparat Gegara Aksi Tolak UU Cilaka

IMG 20201007 WA0173

Makassar, Trotoar.id – Aksi Unjuk rasa penolakan UU Omnibus Law (Cilaka) oleh Aliansi Fraksi Rakyat (Afarat) Pare-pare berujung penangkapan puluhan massa, Rabu (7/10).

Dalam aksi tersebut sebanyak 22 orang massa Afarat ditangkap aparat kepolisian Resort Kota Pare-pare.

“Untuk sementara data yang ada 22 orang yang ditahan,”ungkap Abul Al Maududi selaku Kordinator Lapangan (Korlap).

Lanjut Abul mengatakan bahwa nama-nama yang berhasil di indentifikasi hanya 11 orang, selebihnya sementara dikumpulkan oleh kordinator lapangan.

Selain itu, Abul mengaku ada 12 orang massa aksi yang mengalami luka-luka hingga dilarikan ke rumah sakit setempat.

“Kami mendesak Kapolres Pare-pare, Kapolda Sulsel, dan Kapolri, untuk membebaskan kawan-kawan kami yang ditahan, sebab mereka semua adalah massa aksi yang bersuara untuk kemaslahatan ummat, bukan kriminal,” tegas Korlap.

Adapun tuntutan mahasiswa di Kota Pare-pare yakni,

Pertama mendesak Presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) pembatalan UU Omnibus Law.

Kedua mendesak DPRD Pare-pare untuk menolak Omnibus Law, ketiga menuntut Pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dan Menuntut adanya reforma agraria sejati.

“Negara harus fokus tangani Covid-19,” tandas Abul Al Maududi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepolisian Polres Pare-pare belum dapat dihubungi.

Exit mobile version