Categories: NasionalNews

Polisi Tetapkan Enam Demonstran Sebagai Tersangka, 1 Perempuan

Makassar, Trotoar.id – Polisi menetapkan enam orang tersangka pengerusakan sejumlah fasilitas Umum saat unjuk rasa yang digelar sejak 6+8 Oktober 2020 yang menolak UU Cipta Lapangan Kerja (CILAKA)

Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo, kepada wartawan

“Ada enam orang yang di tetapkan sebagai tersangka pengrusakan dan pembakaran sejumlah fasilitas publik, ” Kata Ibrahim Tompo

Enam orang yang dijadikan tersangka adalah mereka yang melakukan pengrusakan di Polsek Rappocini jalan Sultan Alauddin Makassar

Dua diantara mereka dijerat pasal 160 dan 214 KUHP, sementara 4 orang disangkakan pasal 170 Jo 406 dan 214 Jo 55 KUHP.

Selain enam orang di jadikan tersangka, 30 Demostran yang sebelumnya dinyatakan reaktif Covid-19, juga dinyatakan positif setelah hasil swab test yang dilakukan RS Bhayangkara keluar

Kemudian mereka yang dinyatakan positif Corona kini menjalani isolasi di RS Bhayangkara untuk memulihkan kesehatan pada demonstran tersebut

“yang positif kita isolasi dia di RS Bhayangkara, sambil memulihkan kesehatan mereka, ” Kata Ibrahim Tompo

Sebelumnya Polisi mengamankan sekitar 250 orang pengunjuk rasa yang dilakukan serentak selasa hingga Kamis 8 Oktober 2020

Dari jumlah tersebut, 137 orang Demostran di lakukan pembinaan dan telah dipulangkan.

Pada aksi unjuk rasa penilaian UU CILAKA sejumlah elemen mahasiswa dan masyarakat menggelar unjuk rasa di 11 titik diantaranya Mereka tertangkap di 11 titik, yakni di Jl A P Pettarani sebanyak 107 orang, Jl Urip Sumiharjo sebanyak 60 orang, Jl Rappokalling sebanyak 2 orang, Jl Veteran sebanyak 1 orang, Jl Maccini sebanyak 2 orang, Jl Boulevard sebanyak 1 orang, Jl Pengayoman sebanyak 1 orang, Jl Alauddin sebanyak 3 orang, Polsek Rappocini sebanyak 46 orang, Jl Kelapa Tiga sebanyak 3 orang, Jl Sultan Alauddin sebanyak 24 orang.

Dimana unjuk rasa penolakan UU Cilaka berujung pada terjadinya kerusuhan yang mengakibatkan pembakaran sejumlah fasilitas publik. (Alam)

Suriadi

Share
Published by
Suriadi

BERITA TERKAIT

BPK Instruksikan Pembenahan Terhadap Tiga Temuan LHP

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari…

17 jam ago

DPRD Minta PT SCI Segera Lunasi Utang Ke PT Waskita Karya

MAKASSAR, Trotoar.id — Komisi D DPRD Sulawesi Selatan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk membahas…

17 jam ago

10 Kandidat Berebut 5 Kursi Pimpinan Baznas Makassar, Appi Pastikan Seleksi Transparan

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Proses seleksi calon pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Makassar memasuki…

20 jam ago

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Ketua TP PKK Kota Makassar, Melinda Aksa, mendorong para kader PKK untuk…

20 jam ago

Sulsel Raih WTP Dengan Tiga Temuan dari LHP BPK

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari…

23 jam ago

Skandal MBG Terbongkar, Kejagung Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs atas Dugaan Korupsi Proyek Triliunan

JAKARTA, TROTOAR.ID — Skandal besar mengguncang program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kejaksaan Agung resmi menahan…

2 hari ago

This website uses cookies.