Makassar, Trotoar.id – Pemerintah Kota Makassar melalui Satpol PP Makassar menggelar Operasi Yustisi Masker dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar Nomor 51 Tahun 2020.
Dalam kesempatan itu, ada tiga tempat hiburan malam (THM) yang menjadi sasaran operasi kali itu yakni Zona Cafe di Jl. Ujung Pandang, Cafe One Up Kitchen dan Bar Jl. Pattimura, dan Cafe Holywings Bar & Grill Makassar Jl. Metro Tanjung Bunga.
Kordinator Tim Operasi Yustisi, Irwan, SE,. MM, yang ditemui di lokasi mengatakan bahwa pihaknya menemukan banyak sekali pelanggaran di tempat hiburan malam.
“Di Zona Cafe kami tidak mememukan apa-apa karena kami datang terlalu cepat pengunjungnya belum datang, sementara di Cafe One Up Kitchen dan Bar kami mendapat ada pengunjung yang tidak memakai masker sehingga kami langsung memberi peringatan tegas kepada pemilik THM tersebut,” katanya di hadapan Trotoar, Malam Minggu, (24/10) sekitar pukul 23.30 Wita malam di Tanjung Pantai Losari.
Holywings Bar & Grill Ditutup Paksa
Pada hari yang sama di Holywings Bar Makassar yang merupakan THM yang baru-baru buka itu langsung ditutup paksa untuk malam itu oleh Petugas Operasi Yustisi lantaran dinilai melanggar protokol kesetahan.
Terpantau di Holywings, nampak para pengunjung tidak menjaga jarak, melepas masker, dan ada diskotik, DJ. Kemudian petugas datang dan menghentikannya lalu membubarkan paksa para pengunjung yang ada di tempat.
Demi mewaspadai penyebaran covid-19 yang lebih luas sehingga lima orang pekerja Holywings langsung di-rapid test di tempat itu juga oleh petugas yang memakai pakaian berstandar Covid-19, namun hasilnya non-reaktif semua.
“Holywings tidak mematuhi protokol sehingga terpaksa kami menutup dan membubarkan paksa malam ini karena ini betul-betul melanggar Perwali No. 51,” jelasnya.
Melihat sikap tegas petugas, Hendra selaku Pengelolah Holywings diam saja dan tak bisa berbuat apa-apa. Dia mengakui kesalahannya.
“Kami belum memaksimalkan, maka dari itu kami akan perbaiki untuk menjalankan protokol kesehatan,” tuturnya.
Terpisah, Kepala Satpol PP Kota Makassar, Imam Hud menagaskan sebagai pengusaha harus tahu aturan dan pengunjung juga harus patuhi aturan terkait protokol kesehatan.
“Holywings ini tidak menghargai satuan gugus tugas, sudah tahu masa pandemi eh justru buka tempat baru dan melanggar protokol lagi. Kami akan tegasi semua pengusaha yang macam-macam karena hukum tertinggi saat ini adalah kesehatan masyarakat kita. Memangnya pengusaha mau tanggung jawab kalau menimbulkan klaster THM,” tegas dia kepada Jurnalis Trotoar. (Al/*)
SIDRAP, Trotoar.id — Bupati Sidenreng Rappang, Syaharuddin Alrif, menghadiri puncak peringatan Hari Ulang Tahun (Anniversary)…
Walikota .akadsar, Munafri Arifuddin
MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Kota Makassar terus menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan pendidikan yang inklusif dan…
JENEPONTO, TROTOAR.ID — Tim Penggerak PKK Provinsi Sulawesi Selatan menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan fokus…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Musyawarah Besar (Mubes) IKA Unhas yang digelar pada 1–3 Mei 2026 di…
SIDRAP, Trotoar.id — Bupati Sidenreng Rappang yang juga Ketua Harian Ikatan Motor Indonesia Sulawesi Selatan,…
This website uses cookies.