Categories: News

Omnibus Law, KOPEL: Kepentingan Rakyat Disandera oleh Kepentingan Partai Politik

MAKASSAR, Trotoar.id – Saat ini, ada 15 orang Mahasiswa Plus Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Angkatan XXI Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar sedang melakukan Kuliah Kerja Profesi (KKP) di Kantor Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) Indonesia, Jl. Batua Raya IX No. 3, Batua, Kecamatan Manggala, Kota Makassar.

Berbagai kegiatan dirancangnya sebagai program kerja, salah satunya memperingati momen Sumpah Pemuda.

Para penerus bangas itu kemudian berinisiatif menyelanggarakan sebuah ‘diskusi santai’ via daring (Zoom) bersama KOPEL Indonesia dengan mengangkat tema: “Kaum Muda untuk Parlemen Bersih”, pada Jum’at, (30/10) hari ini.

Dalam kesempatan itu meghadirkan tiga narasumber, yaitu Ketua Devisi Pemantau Kinerja Legislatif KOPEL Indonesia, Musaddaq, Anggota DPRD Bulukumba, Andi Soraya Widyasari, dan satu orang mewakili Mahasiswa KKP Unismuh, Wiwi Febri Purwanti sebagai pembicara.

Dalam diskusi hangat tersebut, Wiwi Febri mengucapkan terima kasih kepada KOPEL Indonesia karena telah mendampingi dirinya bersama teman-temannya.

“Sebenarnya harapan kaum muda di Indonesia itu simpel, bahwasanya orang-orang di parlemen hari ini mampu menyuarakan keresahan masyarakat itu sendiri,” kata Wiwi di sela diskusinya.

Koordinator KKP UNISMUH sektor Kopel Indonesia, Juanda mengatakan bahwa kegiatan ini walau masih banyak kekurangan d idalamnya namun berisi banyak ilmu yang dapat dipetik.

“Saya berharap teman teman yang mengikuti kegiatan webinar ini dapat memberikan informasi yang bermanfaat serta teman-teman selaku pemuda menjadi garda terdepan menghdapi polemik kebangsaan saat ini,” imbuhnya.

Respon KOPEL terhadap UU Omnibus Law?

Dalam diskusi itu, Direktur KOPEL Indonesia, Anwar Razak angkat bicara mengenai kinerja parlemen yang buruk. Utamanya dalam proses penyusunan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada 5 Oktober 2020 lalu.

KOPEL menilai hal ini layak mendapatkan protes dan mosi tidak percaya karena; Pertama, dari sisi waktu, menggabungkan 80 UU tapi hanya dibahas dalam waktu kurang lebih 6 bulan.  Menurutnya, ini tergesa-gesa.

Kedua, dari sisi pelibatan publik, UU ini dibahas dengan pelibatan publik yang sangat terbatas padahal ada  80 sektor yang terkait. Anwar Razak menyebut, banyak pihak yang tidak pernah dilibatkan termasuk KOPEL dan beberapa Organisasi Non-Goverment (NGO) lainnya.

Ketiga, kata dia, ada sejumlah isi dari UU ini tidak digodok secara matang sehingga tidak memberikan jaminan keadilan seperti perlindungan terhadap buruh perempuan, pengurangan jumlah pesangon, bahkan potensi komersialisasi pendidikan dan terlalu ambisius untuk membuka investasi asing.

“Padahal kami menggarap beberapa isu selama ini, seperti pendidikan dan perizinan, juga termasuk masyarakat adat, dan pemerintah daerah yang tidak pernah dilibatkan,” katanya kepada Trotoar.

Partai Politik atau Dewan Rakyat Kota/Kabupaten

Terkait wacana dewan kota atau kabupaten, ini adalah diskursus yang dalam pikiran Anwar Razak. Dia mencoba melempar satu bahan pendiskusian di tengah-tengah rendahnya kepercayaan publik terhadap partai politik (Parpol). Hal itu disebabkan karena masih maraknya politik uang dan bagi-bagi jabatan, utamanya pada kementerian.

“Menurut saya, daerah harus cepat diproteksi dari praktek di atas. Kalau tidak bagi-bagi jabatan oleh partai akan terjadi juga di daerah,” ujarnya dalam sebuah wawancara singkat, Jum’at, (30/10).

Menurutnya, konsep dewan kota lebih memberikan penguatan terhadap kekuatan politik pada masyarakat dan tidak tersandera oleh partai politik.

“Selama ini masih dikotomi antara kepentingan rakyat dan kepentingan partai politik sehingga kepentingan rakyat selalu disandera oleh kepentingam partai lebih dominan. Konsep ini lebih menguatkan otonomi daerah yg memberika ruang publik yang lebih besar,” pungkasnya.

Ia menambahkan, ketika anggota dewan dipilih langsung tanpa lewat partai politik, masyarakat akan lebih dekat dengan wakilnya.

“Sebaliknya anggota dewan juga akan lebih mudah memelihara relasi mereka dengan konstituen karena hilangnya sandera kepentingan. Mereka tidak terbebani lagi dengan tuntutan partai politik tapi lebih pada tuntutan langsung dari konstituennya,” kuncinya. (Al/Msl)

Suriadi

Share
Published by
Suriadi

BERITA TERKAIT

PSI Selayar Tancap Gas Konsolidasi, Perkuat Struktur hingga Desa

SELAYAR, Trotoar.id — Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Kepulauan Selayar,…

4 jam ago

TP PKK Makassar Perkuat Ketahanan Pangan Lewat Bimtek dan Peninjauan Kebun Aku Hatinya PKK

MAKASSAR, Trotoar.id — Tim Penggerak PKK Kota Makassar terus memperkuat ketahanan pangan keluarga melalui kegiatan…

8 jam ago

Buka Karang Taruna Cup II, Aksi Bupati Sidrap Main Voli Semarakkan Suasana

SIDRAP, Trotoar.id — Pembukaan Turnamen Bola Voli Karang Taruna Cup II di Kelurahan Bangkai, Kecamatan…

8 jam ago

Pemerintah Pusat Apresiasi Kinerja Pemkot Makassar

JAKARTA, Trotoar.id — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, melakukan lawatan kerja ke Jakarta untuk memperkuat…

9 jam ago

Lawan Stunting, Pemkab Sidrap Gencarkan Kampanye Hidup Sehat

SIDRAP, Trotoar.id — Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) terus menggencarkan upaya penanganan stunting melalui kampanye…

10 jam ago

Pesan Tegas Bupati di Rakor Pendidikan Sidrap: Tanamkan Karakter Siswa Melalui Budaya Bersih

SIDRAP, Trotoar.id — Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Syaharuddin Alrif, menyampaikan pesan tegas terkait pentingnya penanaman…

10 jam ago

This website uses cookies.