Site icon Trotoar.id

Tak Terdaftar Dalam DPT, Pemilih Bisa Lapor ke PPS atau Datang ke TPS

KPU Makassar

TROTOAR.ID, MAKASSRA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar memastikan warga yang belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat menggunakan hak pilihnya pada pilkada desember 2020 mendatang.

Hal tersebut disampaikan komisioner KPU Kota Makassar Sri Endang Sari, yang menyebutkan warga yang memiliki hak pilih meski tidak terdaftar dalam DPT masih bisa menyalurkan hak pilihnya. 

“Iya mereka yang belum terdaftar dalam DPT masih bisa menyalurkan hak pilihnya asalkan mereka berusia 17 tahun dan telah memiliki hak untuk memilih di pilkada,” Jelansya 

Sehingga disebutkan jika KPU membuka ruang bagi masyarakat yang belum terdaftar untuk melaporkan dirinya sebagai pemilih di PPS dan PPK yang berada di kecamatan dan kelurahan masing-masing domisili warga 

Atau juga dengan  datang ke TPS dengan memperlihatkan e-KTP, ke TPS, saat hari pemilihan pada 9 desember mendatang., dijam yang akan ditentukan untuk pemilih KTP, namun untuk jam kedatangan asih menunggu regulasi baru yang akan diterbitkan KPU. 

“Pemilih yang memiliki hak pilih juga dapat ke TPS dengan memperlihatkan petugas e-KTP ke petugas TPS, dan KPU juga saat ini masih gencar melakukan sosialisasi pemilih kepada warga di beberapa daerah di Makassar,” Ulasnya 

Dia menambahkan jika KPU juga masih menunggu regulasi jadwal kedatangan pemilih ke TPS termasuk mereka pemilih yang masuk dalam daftar pemilih tambahan, sebab dalam undangan nantiya akan ada jadwal jam kedatangan pemilih, hal ini untuk membatasi kerumunan warga di TPS 

“Nanti di undangan akan diatur jam kedatangan pemilih ke TPS, sebab kami lakukan itu untuk membatasi kerumunan warga di TPS,”” Pungkasnya (***)

Exit mobile version