TROTOAR.ID, MAKASSAR – Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah, mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel tahun 2021, di Rumah Jabatan Gubernur, Sabtu, 31 Oktober 2020.
disebutkan UMP Sulsel pada 2021 akan mengalami kenaikan sebesar 2 persen, dari UMP tahun 2020 Sebesar Rp 3.103.800 dan menjadi Rp 3.165.876.
UMP ini dinaikkan berdasarkan hasil kajian dari dewan pengupahan dengan melibatkan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan serikat buruh.
Kenaikan UMP memperhatikan beberapa aspek, antara lain produktivitas dan daya beli para pekerja.
UMP Sulsel ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Sulsel Nomor 14.15/X tanggal 27 Oktober 2020, tentang penetapan UMP Sulsel 2021.
“UMP ini mulai berlaku pada 1 Januari 2021. Diminta para pengusaha untuk menaati keputusan ini,” ungkap Nurdin Abdullah.
Mantan Bupati Bantaeng ini berharap, kenaikan UMP ini dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi Sulsel, produktivitas dan kesejahteraan ketenagakerjaan.
“Semoga ini bisa menjaga iklim investasi di daerah kita,” harapnya. (*)
SELAYAR, Trotoar.id — Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Kepulauan Selayar,…
MAKASSAR, Trotoar.id — Tim Penggerak PKK Kota Makassar terus memperkuat ketahanan pangan keluarga melalui kegiatan…
SIDRAP, Trotoar.id — Pembukaan Turnamen Bola Voli Karang Taruna Cup II di Kelurahan Bangkai, Kecamatan…
JAKARTA, Trotoar.id — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, melakukan lawatan kerja ke Jakarta untuk memperkuat…
SIDRAP, Trotoar.id — Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) terus menggencarkan upaya penanganan stunting melalui kampanye…
SIDRAP, Trotoar.id — Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Syaharuddin Alrif, menyampaikan pesan tegas terkait pentingnya penanaman…
This website uses cookies.