Categories: NasionalPolitik

Besok 7 Komisioner KPU Sulsel Disidang DKPP

TROTOAR.ID, MAKASSAR — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 115-PKE-DKPP/X/2020 pada Jumat (6/11/2020) pukul 09.00 WITA.

Pengadu pada perkara ini adalah Syarief Azis, Caleg DPRD Provinsi Sulawesi Selatan. Dia melaporkan Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan, yakni Faisal Amir, Misna M Attas, Uslimin, Fatmawati Rahim, Asram Jaya, Syarifuddin Jufri, dan Upi Hastati masing-masing selaku Teradu I – VII.

Pengadu mendalilkan dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua dan anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan terkait dengan ketidakprofesionalan mereka atas kesalahan cetak nama dan foto Pengadu pada Daftar Calon Tetap yang ditempelkan pada dinding TPS sebanyak 2.978 TPS.

Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin Anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Selatan. Rencananya sidang akan digelar di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Jl. A. P. Pettarani No.98, Bua Kana, Kec. Rappocini, Kota Makassar

Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Bernad.

Ia menambahkan, sidang ini juga akan ditayangkan langsung melalui akun media sosial milik DKPP. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” terangnya.

Selain itu, Bernad juga mengungkapkan bahwa DKPP menyiapkan antisipasi penyebaran Covid-19 dalam sidang DKPP, yaitu memfasilitasi tes rapid bagi seluruh pihak yang hadir dalam sidang ini. Tes rapid dilakukan satu jam sebelum sidang dimulai.

“Bagi pihak yang mendapat hasil reaktif, kami wajibkan mengikuti sidang secara virtual di luar ruangan sidang,” tutup Bernad. dikutip pada lama resmi DKPP

Suriadi

Share
Published by
Suriadi
Tags: dkpp

BERITA TERKAIT

Barru Raih UHC Awards 2026, Tegaskan Komitmen Perluasan Akses Layanan Kesehatan

Jakarta, trotoar.id — Pemerintah Kabupaten Barru meraih penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Awards 2026 kategori…

7 jam ago

Barru Luncurkan Call Center 112, Perkuat Respons Darurat dan Digitalisasi Layanan Publik

Barru, Trotoar.id — Pemerintah Kabupaten Barru mengawali tahun 2026 dengan langkah strategis di sektor pelayanan…

7 jam ago

Pemkab Barru Buka FKP RKPD 2027, Prioritaskan Pelayanan Publik di Tengah Tantangan Anggaran

BARRU, TROTOAR.ID — Pemerintah Kabupaten Barru mulai menyusun arah pembangunan tahun 2027 melalui Forum Konsultasi…

7 jam ago

Pemkab Barru Matangkan Pilkades 2026, Pemungutan Suara Dijadwalkan 25 Mei

BARRU, TROTOAR.ID — Pemerintah Kabupaten Barru mulai mematangkan persiapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2026 melalui…

7 jam ago

Pemkab Barru Perbaiki Jalan Lawampang–Tompo, Respons Cepat Keluhan Warga

BARRU, TROTOAR.ID — Pemerintah Kabupaten Barru bergerak cepat memperbaiki ruas Jalan Lawampang, Kecamatan Balusu hingga…

8 jam ago

Wabup Barru Buka Musorkab KONI, Tekankan Pembinaan Atlet dan Sinergi Cabor

BARRU, TROTOAR.ID — Wakil Bupati Barru, Abustan A. Bintang, mewakili Bupati Barru Andi Ina Kartika…

8 jam ago

This website uses cookies.