Categories: HiburanHukumNasional

Hakim PN Jakbar Vonis VA 3 Bulan Penjara

TROTOAR.ID — Vanesa Angel kembali harus mendekam dalam bui (Penjara) setelah majelis hakim menjatuhkan hukuman tiga bulan penjara atas kasus kepemilikan pil Xanax.

Atas putusan hakim di pengadilan Negeri Jakarta Barat, Vanesa Angel masih memeprtimbankan apa yang menjadi putusan pengadilan terhadap dirinya

“Saya menerima yang mulia, saya menerima…pikir-pikir dulu yang mulia,” kata Vanessa usai mendengar putusan majelis hakim PN Jakarta Barat, Kamis 5 November 2020 dikutip detik.com

Selain Vanessa, JPU juga menyampaikan pikir-pikir atas putusan hakim. Diketahui, vonis hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yakni 6 bulan penjara.

Pada sidang vonis tersebut, Vanessa dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika dan sudah pernah menjalani hukuman penjara dalam kasus prostitusi, sementara hal yang meringankannya Vanessa merupakan seorang Ibu dari anak yang berusia 3 bulan.

“Terdakwa bersikap sopan dan mengakui terus terang segala perbuatannya, terdakwa seorang perempuan yang memiliki anak bayi yang berumur lebih kurang 3 bulan, yang masih butuh asi eksklusif, kasih sayang dari seorang Ibu di sisinya, terdakwa janji nggak akan lakukan lagi perbuatannya,” tutur hakim.

Vanessa Angel divonis bersalah teah melakukan pelanggaran Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 3 bulan dan denda Rp 10 juta dan ketentuan apabila denda tak dibayar diganti pidana 1 bulan,” ujar hakim ketua, Setyanto Hermawan di PN Jakbar, Jalan S Parman, Slipi, Jakarta Barat.(***)

Suriadi

Share
Published by
Suriadi

BERITA TERKAIT

Bupati Luwu Pimpin Upacara Hardiknas 2026, Tegaskan Spirit Memuliakan Manusia Melalui Pendidikan

LUWU, Trotoar.id — Pemerintah Kabupaten Luwu menggelar upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) Tahun 2026…

7 jam ago

Munafri ke Jakarta Temui Bahlil, Sinyal Kuat Jelang Musda Golkar Sulsel

MAKASSAR, Trotoar.id — Ketua DPD II Partai Golkar Kota Makassar, Munafri Arifuddin, dikabarkan bertolak ke…

7 jam ago

Wabup Luwu Tinjau Pengaspalan Jalan Poros Bolong–Lamasi, Target Rampung Sehari

LUWU, Trotoar.id— Wakil Bupati Luwu, Muh. Dhevy Bijak Pawindu, meninjau langsung proses pengaspalan jalan poros…

7 jam ago

Pansus LKPJ DPRD Makassar Tunda Pembahasan, OPD Diminta Serahkan Data Lebih Awal

MAKASSAR, Trotoar.id — Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) DPRD Kota Makassar menunda pembahasan…

7 jam ago

Pengamat: Pemerintahan Munafri–Aliyah Efektif, Kinerja Diakui Nasional dan Kepuasan Publik Tinggi

MAKASSAR, Trotoar.id — Kinerja Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin dan…

7 jam ago

Tanpa Penertiban, Warga Tamalanrea Bongkar Mandiri 6 Lapak di Atas Drainase

MAKASSAR, Trotoar.id — Upaya penataan kota di Makassar tak melulu bergantung pada penertiban pemerintah. Di…

7 jam ago

This website uses cookies.