Categories: HukumNews

Balai Gakkum Akan Serahkan Berkas Tahap II, Dodi: Mudah-Mudahan Segera di Sidangkan

Makassar,Trotoar.id- Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sulsel kabarnya akan kembali melimpahkan berkas perkara tahap dua ke Kejati Sulsel pada Selasa (10/11).

Hal itu dibenarkan Kepala Balai Gakkum LHK Sulsel, Dodi Kurniawan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P.21) oleh pihak Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

“Rencana besok pelimpahan tahap dua, hari ini ditunda,” Kata Dodi lewat pesan singkat, Senin (9/11).

Dalam perkara tersebut diketahui telah menetapkan Taufan Anshar, Bos PT. Tompo Dalle sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengrusakan dan penebangan mangrove diruang terbuka hijau, Lantebung, Kecamatan Tamalanrea.

Penetapan tersangkanya pun telah dikuatkan oleh putusan pra peradilan di Pengadilan Negeri Makassar.

Dirinya berharap pihak jaksa penuntut umum (JPU) dapat segera mungkin merampungkan proses penuntutan dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Makassar untuk disidangkan.

“Yah, mudah-mudahan segera disidangkan, “tutur Dodi.

Sekedar diketahui, tersangka perkara tindak pidana dugaan pengrusakan dan penebangan mangrove diruang terbuka hijau, Lantebung yakni Taufan Anshar mengajukan gugatan pra pradilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka.

Namun, dalam perjalanannya, Hakim perkara gugatan pra pradilan, Zulkifli memutuskan menolak gugatan pra pradilan yang diajukan oleh tersangka tepatnya 25 Agustus 2020.

Menurut Hakim, penetapan tersangka oleh penyidik Balai Gakkum LHK Sulawesi Selatan dinilai sah secara hukum dan telah memenuhi dua alat bukti permulaan yang cukup.

Perkara tindak pidana dugaan pengrusakan dan penebangan mangrove diruang terbuka hijau Lantebung, Makassar, berawal dari aduan masyarakat yang diterima oleh Balai Gakkum pada tanggal 15 April 2020.

Setelah mendapatkan informasi tersebut Balai Gakkum menurunkan tim untuk menyelidiki aduan masyarakat tentang adanya kegiatan pembukaan lahan menggunakan alat berat.

Alhasil, dari hasil penyelidikan ditemukan adanya unsur dugaan tindak pidana pengrusakan lingkungan yang dimaksud. Sehingga memulai proses gelar perkara.

Tim penyidik kemudian menyimpulkan untuk meningkatkan status perkaranya ke tahap penyidikan, tepatnya 22 Juli 2020 Balai Gakkum LHK Sulawesi resmi menetapkan pemilik PT. Tompo Dalle, Taufan Anshar sebagai tersangka.

Karena atas aktifitas yang dilakoni perusahaannya diduga telah mengakibatkan kerusakan pada lingkungan, tersangka diduga melanggar undang-undang No 32 Tahun 2019 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Pasal 98 ayat 1 dan/atau pasal 99 ayat 1, dan/atau pasal 109 Jo. Pasal 36 Ayat 1 Jo. Pasal 116 Jo. Pasal 119 dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Miliar.

Sebelumnya, ACC Sulawesi mendorong penegak hukum lainnya dalam hal ini Polda Sulsel dan Kejati Sulsel untuk segera mengusut dugaan unsur tindak pidana korupsi dalam kasus perusakan kawasan hutan mangrove yang dilakoni oleh Taufan Anshar tersebut.

Dalam kasus hutan mangrove di daerah Lantebung itu, kata dia, penegak hukum bisa menggunakan instrumen kerugian lingkungan hidup untuk menghitung kerugian keuangan negara yang merupakan salah satu elemen dalam tindak pidana korupsi.

Kerugian lingkungan hidup, kata dia, sangat berpeluang menjadi sebagai tindak pidana korupsi.

“Karena lingkungan dianggap sebagai barang milik publik yang tercakup sebagai kekayaan negara sehingga kerusakan atas lingkungan hidup adalah kerusakan pada kekayaan negara yang berujung pada kerugian keuangan negara,” kata Kadir.

Sejak awal ia sangat berharap penegak hukum fokus pada pengusutan unsur korupsi dalam penanganan kasus dugaan perusakan kawasan hutan mangrove di daerah pesisir pantai bagian utara Kota Makassar itu.

“Kasus hutan mangrove ini tidak boleh berhenti hanya dengan pemberian sanksi administrasi semata. Tapi lebih dari itu, kepentingan negara harus diutamakan sehingga kasus ini harus diproses secara pidana khususnya ke ranah dugaan tindak pidana korupsi,” terang Kadir.

Untuk membuktikan adanya unsur tindak pidana korupsi dalam kasus dugaan perusakan kawasan hutan mangrove di daerah Lantebung tersebut, penegak hukum hanya perlu membuktikan adanya unsur penyalahgunaan kewenangan hingga unsur kerugian negara dan perekonomian negara didalamnya.

Terkait penyalahgunaan wewenang, kata dia, penegak hukum hanya perlu mencari tahu siapa-siapa pihak yang memiliki kewenangan atas kawasan hutan mangrove tersebut.

Setelah diketahui, langkah selanjutnya tinggal mendalami sejauh mana pihak yang memiliki kewenangan tersebut melaksanakan kewenangannya.

“Nah dalam unsur perbuatan pidana ada dua yakni unsur kelalaian dan unsur kesengajaan. Jika salah satu diantaranya ditemukan maka dapat diartikan sebagai unsur penyalahgunaan kewenangan,” ungkap Kadir.

Kemudian berikutnya terkait pembuktian unsur kerugian negara dan perekonomian negara. Dimana kata dia, dengan melihat keberadaan hutan manggrove di daerah Lantebung yang awalnya telah menelan anggaran negara baik dalam proses penanaman bibit hingga pengawasan pertumbuhannya.

“Dengan begitu kan jelas nilai kerugian negara yang ditimbulkan. Belum lagi hutan mangrove tersebut kabarnya masuk sebagai kawasan wisata hingga berpengaruh pada peningkatan Penghasilan Asli Daerah (PAD),” tutur Kadir. (Rin)

Suriadi

Share
Published by
Suriadi

BERITA TERKAIT

Bulukumba Berkurban 1.936 Ekor, Sapi Bantuan Presiden Tembus 914 Kg

BULUKUMBA, TROTOAR ID — Kabupaten Bulukumba mencatat peningkatan jumlah hewan kurban pada Hari Raya Idul…

46 menit ago

Shalat Idul Adha Dipusatkan di Kantor Bupati dan Gedung Ammatoa

BULUKUMBA,TROTOAR.ID — Pelaksanaan Shalat Idul Adha 1447 Hijriah di Kabupaten Bulukumba rencananya akan dipusatkan di…

53 menit ago

Golkar Sulsel Tebar 6 Sapi Kurban, Diingatkan Tak Sekadar Seremonial

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Partai Golkar Sulawesi Selatan menyiapkan enam ekor sapi untuk disembelih pada momentum…

2 jam ago

Tebar 45 Sapi Kurban, Ridwan Wittiri: Idul Adha Momentum Perkuat Solidaritas

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Ridwan A. Wittiri, memanfaatkan momentum Hari…

2 jam ago

Wali Kota Makassar Soroti Polemik Paskibraka 2026, Minta Seleksi Transparan dan Objektif

MAKASSAR, Trotoar.id — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, angkat bicara terkait polemik seleksi calon Pasukan…

3 jam ago

Menjaga Momentum “Macan Ekonomi” Sulsel: Di Balik Gerakan “Ngibar” Sensus Ekonomi Sidrap

SIDRAP, TROTOAR.ID — Suasana Ruang Rapat Pimpinan Lantai 3 Kantor Bupati Sidenreng Rappang, Senin pagi,…

6 jam ago

This website uses cookies.