Pemprov Sulsel
TROTOAR.ID, MAKASSAR — Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah lebih memilih melakukan Panen Udang Sitto di Kabupaten Pinrang ketimbang menghadiri Rapat paripurna tentang jawaban Gubernur atas pandangan fraksi tentang ranperda APBD tahun 2021.
Dimana Gubernur Sulsel dalam paripurna seharusnya memberikan jawaban detail soal model pelunasan utang yang dilakukan pemprov Sulsel terhadap pembangunan gedung Twin Tower yang menjadi polemik saat ini.
Hingga sejumlah Fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel memberikan catatan untuk meminta penjelasan secara detail soal pinjaman yang diajukan pemerintah provinsi kepada PT Waskita Karya
“Kita memberikan catatan tentang jawaban gubernur soal apa yang kami pertanyakan tentang pembangunan Gedung Twin Tower, dan kami juga meminta agar kiranya ada forum tersendiri bersama Pimpinan AKD membahas hal tersebut,” Ungkap Fauzi Andi Wawo Juru Bicara Fraksi PKB
Hingga dikatakan meski belum memuaskan jawaban yang dibacakan Wakil Gubernur Sulsel, DPRD Sulsel menginginkan hal tersebut clear sebelum ada persoalan di belakang hari yang kemungkinan dapat terjadi.
Tidak hadirnya Gubernur Sulsel dalam sidang Paripurna membangun opini, jika orang nomor satu di Sulsel saat ini tidak mampu memberikan kejelasan soal metode pelunasan pinjaman dari PT Waskita Karya.
Bahkan dalam jawabannya, Mantan Bupati Bantaeng tersebut cuma menjelaskan status kepemilikan lahan pemprov pada kawasan Center Point Of Indonesia (CPI) , dimana disebutkan jika lahan milik pemprov Sulsel telah sah dengan terbitnya SK Menteri Agraria dan Tata Ruang tentang pemberian hak pengelolaan atas nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan saat ini penerbitan sertifikat hak pengelolaan/HPL di kantor BPN Makassar.
“Terkait dengan sistem kerjasama dengan Perseroda Sulawesi Selatan yakni dalam bentuk Kerjasama Pemanfaatan sesuai Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah,” Ulasnya
Sementara dalam permendagri nomor 19 tahun 2016 pasal 4 tegas menyebutkan jika lahan atau aset pemerintah daerah tidak dapat dijadikan agunan atau jaminan untuk memperoleh pinjaman.
Meski dalam pasal 1 ayat 36, 37,38 hal tersebut memungkinkan dilakukan, namun pola yang digunakan pemerintah provinsi Sulawesi Selatan, tidak menerapkan sistem yang diatur pada pasal dan ayat tersebut. (***)
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Nilai-nilai moral dan kearifan lokal Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) kembali digaungkan melalui…
MAKASSAR, ROTOAR.ID — Ikatan Guru Taman Kanak-Kanak Indonesia (IGTKI-PGRI) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) kembali menorehkan…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, melakukan peninjauan langsung terhadap progres pengerjaan…
MAKASSAR, Trotoar.id — Putaran kedua Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Drag Race IMI 2026 resmi berakhir dengan…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, secara resmi menutup rangkaian kegiatan Tudang Sipulung…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Kota Makassar akhirnya berhasil menata kawasan Jalan Veteran Utara yang selama…
This website uses cookies.