Makassar, Trotoar.id – Sidang praperadilan kasus penangkapan Supianto yang kerap disapa Ijul yang jadwalkan pada hari Rabu,(18/11/2020), pukul 09.00 Wita di Pengadilan Negeri Makassar dengan registrasi perkara dengan nomor: 23 Pid.Pra/2020/PN. Mks.
Rencana sidang kali itu dikawal oleh puluhan massa aksi yang menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Makassar pada Rabu tadi. Para pendemo meminta Ijul dibebaskan.
Sidang praperadilan hari ini menghadirkan Ijul selaku pemohon diwakili oleh kuasa hukumnya LBH Makassar berhadapan dengan Polrestabes Makassar selaku termohon.
Pada kesempatan pertama itu mengagendakan pembacaan permohonan gugatan bahwa sidang yang sebelumnya diagendakan pada pukul 09.00Wita akhirnya dilakasanakan sekitar pukul 11.30 Wita.
Hal ini disebabkan karena tidak ada informasi pasti kehadiran termohon, saat pembukaan sidang pihak termohon masih tidak hadir, akibatnya sidang ditunda sampai pada (25/11/2020) dengan agenda pembacaan permohonan gugatan.
“Ketidakhadiran termohon dikarenakan alasan belum ada penunjukan SK untuk menghadiri sidang, berdasarkan info dari hakim tunggal dari pihak termohon,” kata Haerul Karim, SH, Kuasa Hukum Ijul.
Ataa dasar tersebut, Haerul Karim selaku pengacara publik LBH Makassar menilai Polrestabes Makassar tidak professional sebagai lembaga penegak hukum karena alasan yang diajukan tidak masuk akal dan tidak berdasar hukum.
Diketahui, sebelum agenda sidang praperadilan itu pihak pengadilan telah mengirim surat pemberitahuan jadwal sidang yang rentan waktunya sekitar satu minggu.
LBH juga menganggap, tidak hadirnya termohon juga menimbulkan kesan bahwa pihak termohon tak siap dengan konsekuensi hukum atas penetapan tersangka yang telah ditetapkan terhadap pemohon.
“Kuat dugaan bahwa upaya penundaan agar berkas pokok perkara pemohon bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Makassar sehingga menggugurkan praperadilan termohon,” kata Haerul sapaannya.
Penundaan sidang praperadilan ini, kata Haerul, telah melanggar prinsip hukum acara peradilan pidana serta berdampak pada hak-hak tersangka.
“Jika termohon profesional maka tanggal 25 November 2020 nanti, sesuai hukum acara praperadilan pihak termohon sudah memperoleh kepastian hukum,” jelas Kadiv Sipil Politik LBH Makassar itu.
LBH Makassar berharap agar majelis hakim memperhatikan dan mempertimbangkan hal-hal tersebut dalam lanjutan proses praperadilan tersebut.
“Kami meminta Kapolri dan Kapolda Sulsel unttuk mengevaluasi termohon sebagai atasan langsung,” kuncinya.
(Al/Ftr)
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Dharma Wanita Persatuan (DWP) Provinsi Sulawesi Selatan kembali menunjukkan kepedulian sosial dengan…
KENDARI, TROTOAR.ID — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan meraih penghargaan Terbaik I sebagai Provinsi Creative Financing…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, mengungkapkan progres pembangunan infrastruktur jalan dalam…
JAKARTA, TROTOAR.ID — Business Champion Australia untuk Indonesia, Profesor Jennifer Westacott AC, menyelesaikan kunjungan kedelapannya…
JAKARTA, TROTOAR.ID — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memfasilitasi sertifikasi kompetensi secara gratis bagi alumni Program Magang…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Jamaah haji kelompok terbang (kloter) 1 Embarkasi Ujung Pandang dijadwalkan akan kembali…
This website uses cookies.