Categories: Hukum

Mengapa LBH Menilai Polrestabes Makassar Tak Profesional Dalam Proses Perkara Ijul?

Makassar, Trotoar.id – Sidang praperadilan kasus penangkapan Supianto yang kerap disapa Ijul yang jadwalkan pada hari Rabu,(18/11/2020), pukul 09.00 Wita di Pengadilan Negeri Makassar dengan registrasi perkara dengan nomor: 23 Pid.Pra/2020/PN. Mks.

Rencana sidang kali itu dikawal oleh puluhan massa aksi yang menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Makassar pada Rabu tadi. Para pendemo meminta Ijul dibebaskan.

Sidang praperadilan hari ini menghadirkan Ijul selaku pemohon diwakili oleh kuasa hukumnya LBH Makassar berhadapan dengan Polrestabes Makassar selaku termohon.

Pada kesempatan pertama itu mengagendakan pembacaan permohonan gugatan bahwa sidang yang sebelumnya diagendakan pada pukul 09.00Wita akhirnya dilakasanakan sekitar pukul 11.30 Wita.

Hal ini disebabkan karena tidak ada informasi pasti kehadiran termohon, saat pembukaan sidang pihak termohon masih tidak hadir, akibatnya sidang ditunda sampai pada (25/11/2020) dengan agenda pembacaan permohonan gugatan.

“Ketidakhadiran termohon dikarenakan alasan belum ada penunjukan SK untuk menghadiri sidang, berdasarkan info dari hakim tunggal dari pihak termohon,” kata Haerul Karim, SH, Kuasa Hukum Ijul.

Ataa dasar tersebut, Haerul Karim selaku pengacara publik LBH Makassar menilai Polrestabes Makassar tidak professional sebagai lembaga penegak hukum karena  alasan yang diajukan tidak masuk akal dan  tidak berdasar hukum.

Diketahui, sebelum agenda sidang praperadilan itu pihak pengadilan telah mengirim surat pemberitahuan jadwal sidang yang rentan waktunya sekitar satu minggu.

LBH juga menganggap, tidak hadirnya termohon juga menimbulkan kesan bahwa pihak termohon tak siap dengan konsekuensi hukum atas penetapan tersangka yang telah ditetapkan terhadap pemohon.

“Kuat dugaan bahwa upaya penundaan agar berkas pokok perkara pemohon bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Makassar sehingga menggugurkan praperadilan termohon,” kata Haerul sapaannya.

Penundaan sidang praperadilan ini, kata Haerul, telah melanggar prinsip hukum acara peradilan pidana serta berdampak pada hak-hak tersangka.

“Jika termohon profesional maka tanggal 25 November 2020 nanti, sesuai hukum acara praperadilan pihak termohon sudah memperoleh kepastian hukum,” jelas Kadiv Sipil Politik LBH Makassar itu.

LBH Makassar berharap agar majelis hakim memperhatikan dan mempertimbangkan hal-hal tersebut dalam lanjutan proses praperadilan tersebut.  

“Kami meminta Kapolri dan Kapolda Sulsel unttuk mengevaluasi termohon sebagai atasan langsung,” kuncinya.

(Al/Ftr)

Awal Febri

Share
Published by
Awal Febri

BERITA TERKAIT

DWP Sulsel Salurkan Hewan Kurban, Sasar Kelompok Rentan di Makassar

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Dharma Wanita Persatuan (DWP) Provinsi Sulawesi Selatan kembali menunjukkan kepedulian sosial dengan…

8 jam ago

Pemprov Sulsel Raih Terbaik I Creative Financing Regional Sulawesi, Terima Insentif Rp3 Miliar

KENDARI, TROTOAR.ID — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan meraih penghargaan Terbaik I sebagai Provinsi Creative Financing…

8 jam ago

Progres Infrastruktur Melesat, Gubernur Sulsel: Jalan Panciro–Batas Makassar Capai 83,35 Persen

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, mengungkapkan progres pembangunan infrastruktur jalan dalam…

8 jam ago

Business Champion Australia Perkuat Kemitraan Ekonomi dalam Kunjungan ke Jakarta

JAKARTA, TROTOAR.ID — Business Champion Australia untuk Indonesia, Profesor Jennifer Westacott AC, menyelesaikan kunjungan kedelapannya…

8 jam ago

Kemnaker Fasilitasi Sertifikasi Kompetensi Gratis bagi Alumni MagangHub

JAKARTA, TROTOAR.ID — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memfasilitasi sertifikasi kompetensi secara gratis bagi alumni Program Magang…

8 jam ago

Jamaah Haji Kloter 1 Embarkasi Ujung Pandang Dijadwalkan Tiba di Makassar 1 Juni

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Jamaah haji kelompok terbang (kloter) 1 Embarkasi Ujung Pandang dijadwalkan akan kembali…

8 jam ago

This website uses cookies.