Categories: DaerahHukumNews

Penjualan Miras di Makassar Masih Marak, Siapa yang Harus Bertindak?

TROTOAR.ID, Makassar – Asisten 1 Pemerintah Kota Makassar turut geram menanggapi persoalan kafe dekat sekolah yang terkesan sengaja dibiarkan bebas menjual miras. 

Menurutnya, jika aktivitas penjualan miras secara ilegal oleh kafe yang berdekatan dengan sarana pendidikan atau sekolah terus dibiarkan, maka jangan salahkan jika masyarakat tidak lagi percaya dengan pemerintahnya. 

“Kita sudah kehilangan trust dari masyarakat. Tidak ada lagi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah kalau seperti ini terus dibiarkan,” kata Sabri via pesan singkat, Sabtu, (28/11/2020). 

Tak hanya itu, ia dengan tegas menyetujui jika kafe dekat sekolah yang bebas jual miras tersebut segera ditindak tegas dengan menutup langsung usaha kafe tersebut. 

Dan proses hukum semua yang disinyalir terlibat lakukan pembiaran terhadap pelanggar aturan yang ada. 

“Saya setuju langsung tutup saja tokonya dan kalau ada pelannggaran pidananya, proses penjual termasuk oknum pemkot yang terlibat,” tegas Sabri. 

Kendati hingga saat ini pihak Satpol PP Kota Makassar belum juga menindaklanjuti surat rekomendasi penindakan terhadap pelaku usaha yang diajukan Dinas Perdagangan. 

Menurut Dinas Perdagangan, pengelolah tempat usaha Kafe Barcode beraktivitas menjual minuman beralkohol (minol) tanpa mengantongi izin resmi dari pihaknya. 

Abdul Hamid menegaskan, sampai saat ini, pihaknya belum pernah mengeluarkan izin kepada Kafe Barcode baik sebagai tempat penjualan miras atau izin miras. 

“Tempat usaha penjualan miras tidak boleh berdekatan dengan tempat sarana pendidikan, peribadatan dan rumah sakit. Sedangkan Kafe Barcode langsung berhadapan dengan sekolah,” tuturnya. 

“Sampai detik ini kita tidak pernah terbitkan izin penjualan miras untuk Kafe Barcode karena terbentur oleh ketentuan syarat yang berlaku,” ungkap Kepala Seksi Pengembangan dan Pembinaan Usaha Perdagangan Dinas Perdagangan Makassar. 

Hal senada juga diungkap Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi penjualan miras untuk Kafe Barcode. 

“Kalau di sini hanya izin TDUP [Tanda Daftar Usaha Pariwisata] saja, bukan rekomendasi penjualan miras, kalau bicara miras Dinas Perdagangan tempatnya,” ucap Rusmayani Madjid. 

Aktivitas penjualan miras oleh Kafe Barcode yang tak mengantongi izin juga dikuatkan dengan pernyataan Ketua Asosiasi Usaha Hiburan Makassar (AUHM), Zulkarnain Alinaru mengatakan Kafe Barcode tidak mengantongi izin penjualan miras sejak tahun 2016. 

“Dulu sempat ada izin. Tapi sejak 2016 sudah tidak diperpanjang lagi kita tidak tahu apa alasannya, “Kata Zul lewat via telepon, Sabtu (21/11). 

Di mana Kafe Barcode hanya mendapatkan rekomendasi sebagai tempat usaha pariwisata dari Dinas Pariwisata, bukan sebagai tempat penjualan miras. 

“Kalau rekomendasi dari Dinas Pariwisata itu susah ada, kalau jual miras itu tidak ada, itu domainnya Dinas Perdagangan (Disperindag),” jelas Zulkarnain. 

Selain itu, dirinya tak menampik jika dalam Permendagri Nomor 20 tahun 2014, sebelumnya ada Perpres diterangkan yang dapat menjual miras hanya tiga tempat usaha yakni, Bar, Hotel dan Restoran. 

“Jadi sampai sekarang izinnya tak terbit, mentah semuanya,”akui Zul, sapaannya. 

Sejalan dengan itu, kecaman hingga seruan penutupan aktivitas usaha penjualan miras oleh Kafe Barcode mengalir dari kalangan aktivis, ormas islam hingga legislator Makassar. 

Kali ini datang dari kalangan pemuda Nahdatul Ulama (NU) Provinsi Sulawesi Selatan, Bunyamin yang menyayangkan adanya aktivitas penjualan miras dekat dari sekolahan. 

Menurutnya, di dalam aturan yang berlaku sangat menjelaskan bahwa penjualan miras tidak boleh dekat dari tempat peribadatan, sarana pendidikan dan juga rumah sakit. 

Sehingga sudah sepatutnya pemilik Kafe Barcode mengikuti aturan yang ada, karena segala persyaratan terkait penjualan miras telah diatur dalam Perda maupun Perwali. Bukan malah mengabaikan. 

“Solusi masalah kafe ini harusnya pemerintah dan ulama duduk bersama, jika tidak ini bisa berimbas negatif pada generasi muda lantaran pengaruh alkohol,” ucap Benyamin. 

Benyamin berharap Pemerintah Kota Makassar harus bertindak tegas terkait aktivitas penjualan miras oleh Kafe Barcode yang berdampak ke generasi muda, tetapi juga mengancam ketentraman masyarakat kota Makassar.

Sementara itu, Legislator Makassar dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Anwar Faruk menegaskan, Pememerintah Kota harus tegas. 

“Tindaki itu dan segera tutup aktivitasnya karena bisa berdampak negatif pada generasi muda kita. Khususnya para pelajar karena jaraknya dari sekolah sangat dekat,” kuncinya, Rabu, (11/1/2020).

(Tr/Hms)

Awal Febri

Share
Published by
Awal Febri
Tags: HUKUMMinolNU

BERITA TERKAIT

DPRD Parepare Usul Hibah Aset 5 Hektare Milik Pemprov Sulsel untuk Warga

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Sejumlah anggota DPRD Kota Parepare mengajukan usulan agar aset lahan seluas sekitar…

1 jam ago

Kisah Nene Mallomo Dipentaskan di Makassar, Rawat Nilai Moral Kebudayaan Sidrap

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Nilai-nilai moral dan kearifan lokal Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) kembali digaungkan melalui…

19 jam ago

Sabet Tiga Penghargaan di Gapura Awards Sulsel, IGTKI-PGRI Sidrap Raih Kado Terindah Akhir Kepengurusan

MAKASSAR, ROTOAR.ID — Ikatan Guru Taman Kanak-Kanak Indonesia (IGTKI-PGRI) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) kembali menorehkan…

19 jam ago

Gubernur Sulsel Tinjau Progres Jalan Hertasning, Proyek MYP Capai 64 Persen

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, melakukan peninjauan langsung terhadap progres pengerjaan…

19 jam ago

Bupati Sidrap Tutup Kejurnas Drag Race 2026 Putaran 2 di Lanud Sultan Hasanuddin

MAKASSAR, Trotoar.id — Putaran kedua Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Drag Race IMI 2026 resmi berakhir dengan…

19 jam ago

Wali Kota Makassar Resmi Tutup Tudang Sipulung Nasional II SMADA

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, secara resmi menutup rangkaian kegiatan Tudang Sipulung…

21 jam ago

This website uses cookies.