TROTOAR.ID, MAKASSAR — Komisi Pemilihan Umum (KPU) membentuk Tempat pemungutan Suara (TPS) Khusus yang diperuntukkan bagi pasien covid-19 dan warga yang sedang melakukan isolasi mandiri.
Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU Kota Makassar Gunawan mashar, dimana petuga TPS yang berdekatan dengan Rumah sakit atau lokasi Isolasi mandiri akan mengunjungi pasien covid-19 untuk menyalurkan hak suaranya
“Kami siapkan TPS khusus yang akan mendatangi pasien covid-19 yang ada di lokasi Isolasi Mandiri baik yang dirumah maupun yang berada di lokasi yang disiapkan pemerintah termasuk di Rumah Sakit,” Kata Gunawan Mashar
Dan bagi warga yang memiliki hak suara dan menjalani perawatan medis maupun isolasi mandiri, akan menyalurkan hak suaranya pada pukul 12.00 hingga 13.oo berdasarkan jadwal pemilih khusus yang diatur dalam PKPU.
Selain itu, Gunawan juga menjelaskan bila tidak ada pasien covid-19 yang akan kehilangan hak suaranya pada pilkada 9 Desember 2020, sebab KPU telah mempersiapkan langkah agar mereka bisa ikut menyalurkan hak suaranya.
“Kami memiliki petugas TPS yang khusus akan mendatangi rumah sakit Hotel lokasi isolasi mandiri dan rumah pasien covid-19,” Ulasnya
Diketahui pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah akan mulai digelar pada 9 desember 2020, besok, dimana di Sulsel terdapat 12 daerah yang akan menggelar pilkada serentak tahun ini, diantaranya Makassar, Gowa, Bulukumba, Selayar, Maros, Barru, Pangkep, Soppeng, Tana Toraja, Toraja Utara, Luwu Timur, Luwu Utara.(***)

