Habib Rizeq Shihab Menggunakan Baju Tahanan Ketika Ditangkap Jajaran Kepolisian
TROTOAR.ID, MAKASSAR — Meski telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya Habib Rizieq Shihab, menolak menandatangani surat perintah penahanan terhadap dirinya, lantara dia menilai dirinya tidak diperlakukan adil.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum iHRS, Sugito Atmo, yang menjelaskan jika Pentolan FPI telah menolak menandatangani surat penangkapan dan penahanan yang dikeluarkan kepolisian.
Hingga pihak kepolisian juga telah mengeluarkan berita acara penolakan penandatanganan atas penangkapan dan penahanan terhadap kliennya tersebut
“Beliau HRS telah menolak menandatangani perintah penangkapan dan penahanan,,” ujarnya, Minggu (13/12/2020).
Sugito menjelaskan, penolakan dilakukan HRS karena kekecewaan atas ketidakadilan hukum terhadap dirinya (HRS)
Hingga Polisi menindaklanjuti penolakan tersebut dengan menandatangani sendiri surat penangkapan dan penahanan terhadap HRS.
“Kenapa HRS tidak menandatangani itu? karena HRS merasa ada ketidakadilan hukum terkait dengan pemeriksaan beliau,” katanya dilansir Suara.com
Dengan demikian pihak kuasa hukum juga akan mengambil langkah untuk melakukan konsolidasi mengajukan praperadilan terhadap penahanan yang dilakukan polisi terhadap HRS,
“Kita baru akan menyusun itu akan dilakukan pada Senin besok,,” Tambahnya
Sugito menyebutkan jika ada beberapa pihak yang selama ini baik dari kalangan politisi ulama dan dan lainnya memberikan dukungan kepada Habib Rizieq Shihab. hingga ada yang menawarkan diri sebagai penjamin penangguhan penahanan HRS
“Terimakasih banyak atas support, kami merespon itu dengan sangat baik,” tambah dia.
Sebelumnya polisi menetapkan tersangka terhadap Habib Rizieq Shihab bersama dengan lima orang lainnya dalam kasus kerumunan massa, pada acara akad nikah putri Rizieq Shihab.
Dari sejumlah nama tersebut Habib Rizieq Shihab sudah diperiksa dan ditahan pihak kepolisian. adapun tersangka lain adalah ketua panitia dengan inisial HU, ketiga sekretaris panitia inisial A, keempat inisial MS sebagai penanggung jawab di bidang keamanan, kelima inisial SL sebagai penanggung jawab acara, dan terakhir HI sebagai kepala seksi acara. Keenam tersangka dikenakan Pasal 160 dan 216 KUHP. (***)
MAKASSAR, Trotoar.id — Pelantikan Vonny Ameliani Suardi sebagai Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sulawesi…
SIDRAP, Trotoar.id — Bupati Sidenreng Rappang, Syaharuddin Alrif, menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengelola…
MAKASSAR, Trotoar.id — Vonny Ameliani Suardi resmi dilantik sebagai Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI)…
MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terus memperkuat integrasi pengelolaan sumber daya air melalui…
SIDRAP, TROTOAR.ID — Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) kembali menarik perhatian investor global di sektor energi…
MAKASSAR, Trotoar.id — Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menerima audiensi Komunitas Kawan UMKM…
This website uses cookies.