Categories: Nasional

HRS Tolak Tanda Tangan SP, Pengacara Siapkan Langkah Praperadilan

TROTOAR.ID, MAKASSAR — Meski telah ditahan di Rumah Tahanan  Polda Metro Jaya Habib Rizieq Shihab, menolak menandatangani surat perintah penahanan  terhadap dirinya, lantara dia menilai dirinya tidak diperlakukan adil.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum iHRS, Sugito Atmo, yang menjelaskan jika Pentolan FPI telah menolak menandatangani surat penangkapan dan penahanan yang dikeluarkan kepolisian.

Hingga pihak kepolisian juga telah mengeluarkan berita acara penolakan penandatanganan atas penangkapan dan penahanan terhadap kliennya tersebut 

“Beliau HRS telah menolak menandatangani perintah penangkapan dan penahanan,,” ujarnya, Minggu (13/12/2020).

Sugito menjelaskan, penolakan dilakukan HRS karena kekecewaan atas ketidakadilan hukum terhadap dirinya (HRS) 

Hingga Polisi menindaklanjuti penolakan tersebut dengan menandatangani sendiri surat penangkapan dan penahanan terhadap HRS.

“Kenapa HRS tidak menandatangani itu? karena HRS merasa ada ketidakadilan hukum terkait dengan pemeriksaan beliau,” katanya dilansir Suara.com

Dengan demikian pihak kuasa hukum juga akan mengambil langkah untuk melakukan konsolidasi mengajukan praperadilan terhadap penahanan yang dilakukan polisi terhadap HRS, 

“Kita baru akan menyusun itu akan dilakukan pada Senin besok,,” Tambahnya

Sugito menyebutkan jika ada beberapa pihak yang selama ini baik dari kalangan politisi ulama dan dan lainnya memberikan dukungan kepada Habib Rizieq Shihab. hingga ada yang menawarkan diri sebagai penjamin penangguhan penahanan  HRS

“Terimakasih banyak atas support, kami merespon itu dengan sangat baik,” tambah dia.

Sebelumnya polisi menetapkan tersangka terhadap Habib Rizieq Shihab bersama dengan lima orang lainnya dalam kasus kerumunan massa, pada acara akad nikah putri Rizieq Shihab.

Dari sejumlah nama tersebut Habib Rizieq Shihab sudah diperiksa dan ditahan pihak kepolisian. adapun tersangka lain adalah ketua panitia dengan inisial HU, ketiga sekretaris panitia inisial A, keempat inisial MS sebagai penanggung jawab di bidang keamanan, kelima inisial SL sebagai penanggung jawab acara, dan terakhir HI sebagai kepala seksi acara. Keenam tersangka dikenakan Pasal 160 dan 216 KUHP. (***)

Suriadi

Share
Published by
Suriadi
Tags: Praperadilan

BERITA TERKAIT

Pelantikan Ketua KNPI Sulsel Dihiasi Dukungan Tokoh Nasional dan Daerah

MAKASSAR, Trotoar.id — Pelantikan Vonny Ameliani Suardi sebagai Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sulawesi…

5 jam ago

Evaluasi PAD Triwulan I, Syaharuddin Alrif Instruksikan OPD Akselerasi Penggunaan QRIS

SIDRAP, Trotoar.id — Bupati Sidenreng Rappang, Syaharuddin Alrif, menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengelola…

9 jam ago

Tiga Ketua Umum KNPI Resmi Lantik Vonny Ameliani Pimpin KNPI Sulsel 2026–2029

MAKASSAR, Trotoar.id — Vonny Ameliani Suardi resmi dilantik sebagai Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI)…

10 jam ago

Pemprov Sulsel Perkuat Integrasi Pengelolaan SDA Jeneberang, Sidang TKPSDA Bahas Sistem Informasi dan Kolaborasi Nasional

MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terus memperkuat integrasi pengelolaan sumber daya air melalui…

10 jam ago

Sidrap Kian Dekat Jadi Ibu Kota Angin Nasional, Investor Jerman Siap Bangun PLTB 100 MW

SIDRAP, TROTOAR.ID — Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) kembali menarik perhatian investor global di sektor energi…

11 jam ago

Terima Audiensi Kawan UMKM, Wawali Makassar Aliyah Mustika Ilham Dukung MULIA EXPO 2026

MAKASSAR, Trotoar.id — Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menerima audiensi Komunitas Kawan UMKM…

11 jam ago

This website uses cookies.