TROTOAR.ID, Makassar – Setelah Pengadilan Negeri Makassar melakukan swab test pada tanggal 14 Desember 2020 kemarin ditemukan ada enam orang stafnya terkonfirmasi positif corona (covid-19).
Keenam staf yang positif Corona itu adalah 3 panitera pengganti, 2 juru sita, dan sisanya pegawai honorer PN Makassar.
Sehingga PN Makassar akan menghentikan aktivitas sementara atau tidak melakukan persidangan, terhitung mulai tanggal 16 sampai 27 Desember 2020. Rabu (16/12/2020).
“Hasil swab dari pihak kami memang ada enam yang terindikasi, hasilnya positif,” kata Kepala Humas PN Makassar Dodi Hendra, Rabu (16/12/2020).
Namun audit reguler tetap terlaksana dengan kehadiran limited; Wakil Ketua, Hakim Pengawas Bidang, Panitera, Sekretaris, Kepala Bagian, Para Panitera Muda, Para Kasubbag, Pengelola Keuangan, dan Sistem Informasi Pelaporan Peserta (SIPP).
“Hanya pembatasan sementara, bukan penutupan ya tapi PSBB kantor. Urusan administrasi perkara tetap dilayani,” kata Dodi.
Tetapi pelayanan administratif PN Makassar tetap berjalan mulai pukul 09.00 -12.00 Wita.
“Kami siapkan alternatif persidangan daring apabila waktunya mepet. Misalnya perpanjangan masa tahanan, upaya hukum dan kasasi tetap dilayani karena memang tidak bisa ditunda. Nanti tahanannya bebas kalau tidak diperpanjang sesuai undang-undang,” tutupnya. (Al/Spr)
Empat Kader Demokrat Di usulkan Bersaing di Musda
MAKASSAR, Trotoar.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Selatan (DPRD Sulsel) resmi menutup Masa Sidang…
MAKASSAR, Trotoar.id — Tim Penggerak (TP) PKK Provinsi Sulawesi Selatan bersama Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi…
MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Kota Makassar menunjukkan komitmen kuat dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia…
MAKASSAR, Trotoar.id — Kinerja sektor pajak hiburan di Kota Makassar menunjukkan tren yang semakin menggembirakan.…
LUWU, Trotoar.id — Peringatan Hari Posyandu Nasional tingkat Kabupaten Luwu digelar di Posyandu Sartika, Desa…
This website uses cookies.