Habib Rizieq Shihab, ketika itu dihadapan media. || Dok: Istimewa
TROTOAR.ID, Makassar – Bareskrim Polri menetapkan imam besar FPI Habib Rizieq sebagai tersangka dalam kerumunan di Megamendung, Bogor. Dengan begitu, Rizieq sudah menyandang status tersangka untuk 2 lokasi berbeda.
“MRS, Rizieq, tersangkanya Rizieq,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian, usai menjalani pemeriksaan di Komnas HAM, Jakarta, Rabu (23/12).
Andi belum menyampaikan ada tersangka lain dalam kasus di Megamendung. Saat ini baru Rizieq yang jadi tersangka.
“Dia tidak ada kepanitiaan, panitianya enggak ada kalau Megamendung,” ucap dia.
Bareskrim memutuskan mengambil alih kasus kerumunan Habib Rizieq baik yang ditangani Polda Metro Jaya maupun Polda Jabar.
Rizieq lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka kerumunan di Polda Metro Jaya bersama dengan 6 orang lainnya. Saat ini, dia ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Rizieq dijerat Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
(Source: Kumparan)
MAKASSAR, TROTOAR.ID – Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) resmi merilis jadwal lengkap Piala Dunia 2026…
MAKASSAR, Trotoar.id — Komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam memperkuat sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah…
MEXICO, Trotoar.id – Piala Dunia 2026 resmi dimulai dengan seremoni pembukaan yang bukan sekadar pertunjukan…
JAKARTA, TROTOAR ID — Prestasi di tingkat nasional kembali ditorehkan oleh Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap),…
SIDRAP, TEOTOAR.ID — Upaya memperkuat sektor ketahanan pangan dilakukan melalui studi tiru lintas daerah yang…
SIDRAP, TROTOAR.ID — Edukasi kebencanaan kepada anak usia dini terus diperkuat sebagai bagian dari upaya…