TROTOAR.ID, Makassar – Sepanjang 2020, LBH Makassar menerima 23 pengaduan kekerasan seksual. Ruang lingkup 14 kekerasan yang dialami para korban meliputi ranah privat seperti di rumah dan atau yang dilakukan oleh orang terdekat seperti pasangan, ayah kandung, paman, hingga kakek.
Di ranah komunitas pelaku kekerasan seksual meliputi orang asing, tetangga, teman di tempat kerja dan atasan, senior di perguruan tinggi, guru dan tenaga pendidikan, hingga pelaku dari lingkungan keagamaan seperti teman gereja dan kepala pesantren.
Hal tersebut menunjukkan bahwa kekerasan seksual bisa terjadi dimana saja dan dapat dilakukan oleh siapa saja.
Di sejumlah kasus pemerkosaan, pelakunya bahkan lebih dari satu orang (gang rape), dan korban umumnya tidak mengenal para pelaku.
“Seperti yang dialami EN (23) pada September lalu. Kelompok pelaku yang baru bertemu EN di Bar, awalnya berjanji mengantarnya pulang,” kata Kepala Divisi Hak Perempuan, Anak, dan Disabilitas, Rezky Pratiwi. Jum’at (1/1/2020).
Lanjut Rezky Pratiwi, bukannya mengantar pulang namun para pelaku justru membawa EN ke hotel dan memperkosanya yang saat itu tidak sadarkan diri di bawah pengaruh alkohol.
“Hal serupa dialami MH (14) saat meminta pertolongan kepada sekelompok laki-laki setelah baru saja diperkosa seseorang yang ia kenal di facebook. MH justru kembali jadi korban perkosaan oleh kelompok tersebut. MH hamil dan kini harus menanggung bayi yang lahir karena perkosaan tersebut,” kata Rezky Pratiwi kepada media.
Klik angka di bawah untuk lanjut membaca>>>
Tak Ada Ruang Aman
Menurut Kadiv perlindungan perempuan LBH Makassar ini, hampir tidak ada ruang aman dari kekerasan seksual terhadap kaum rentan dan minoritas..
Di lingkup pendidikan, kata dia, baik sekolah maupun perguruan tinggi belum mampu memberikan perlindungan lewat upaya penanggulangan dan pencegahan.
Bahkan di masa pandemi ini, aktivitas pembelajaran dengan tatap muka dihentikan tetapi kasus kekerasan seksual di lingkup pendidikan masih terjadi.
Sebagaimana yang dialami NN (9) ketika diminta gurunya meminta korban untuk menyetor tugas di rumah sang guru.
Sesampai di rumah gurunya, guru tersebut justru mencabuli NN dan mengancamnya agar tidak mengadukan kejadian itu pada orang lain.
“Di kasus yang lain, PN seorang santri diperkosa oleh kepala pesantren pada 2017. Sejak kejadian itu pelaku mengancam dan menyalahgunakan kekuasaannya untuk mengeksploitasi korban secara seksual hingga 2020,” kata Rezky sapaannya. Lebih lanjut, pada 2016 pelaku ini pernah melakukan kejahatan yang sama namun tidak diproses hukum.
Sementara di lingkungan kerja, pola serupa dengan memanfaatkan ketimpangan relasi kuasa dan gender juga terjadi.
Para pelaku menyalahgunakan posisinya sebagai atasan dan memanfaatkan kerentanan korban sebagai buruh perempuan.
“Di kasus tersebut korban hamil dan meminta pertanggungjawaban pelaku. Pelaku justru melaporkan korban ke polisi dengan tuduhan pemerasan,” bebernya.
“Umumnya kasus-kasus yang terjadi di instansi pendidikan dan tempat kerja dianggap sebatas tanggung jawab pribadi pelaku. Akibatnya tidak ada upaya penanggulangan secara kelembagaan yang dilakukan, seperti proses pemeriksaan untuk memberikan sanksi internal, memberikan layanan pemulihan bagi korban dan memastikan tidak ada keberulangan, hingga pencegahan melalui edukasi di lingkup internal,” jelas Rezky Pratiwi.
Klik angka di bawah untuk lanjut membaca>>>
Impunitas Bagi Pelaku Kekerasan Seksual dan Pelanggaran HAM oleh Negara
Rezky melanjutkan bahwa aturan pidana kekerasan seksual yang berlaku dan tersebar di beberapa peraturan perundang-undangan, belum memadai untuk menjerat pelaku kekerasan seksual.
Ia melihat ini adalah kekosongan perlindungan hukum dari kekerasan seksual melanggengkan impunitas pelaku. Sementara, jaminan atas prinsip non diskriminasi dan kesetaraan substantif bagi perempuan diwujudkan dalam segala upaya negara untuk menghapus diskriminasi terhadap perempuan.
“Sebaliknya, abainya negara dalam perlindungan HAM yang berakibat pada pengurangan penikmatan atau penggunaan atas HAM bagi perempuan adalah bentuk diskriminasi. Pengabaian (exclusion) pada pemenuhan hak atas rasa aman dari kekerasan seksual terwujud dalam tindakan negara yang menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS),” ujarnya. (Lt)

