TROTOAR.ID, Makassar – Atas dasar Laporan Polisi: Aduan / 373 / XI / 2020 / Polrestabes Mks / Polsek Mariso, tanggal 09 November 2020, Resmob Polda Sulsel telah mengamankan pelaku atas nama Apriadi Saputra Alias Appi (27), dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) Pasal 365 KUHPidana.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sulsel Kombes Pol Turman Sormin Siregar, membenarkan bahwa jajarannya telah mengamankan pelaku Curat, Senin (4/1/2021).
Kombes Pol Turman menguraikan kronologis kejadian, saat itu pelapor keluar rumah sekitar pukul 05:00 Wita, sementara HP ada di bawah bantal yang saat itu meniduri bantal sekitar pukul 07:00 Wita, Resky lalu berteriak “Hp ku di mana” maka pelapor menjawab ada di bawah bantalmu sambil pelapor berjalan masuk ke dalam rumah, namun HP tersebut tidak ditemukan.
Lanjut, pada hari Sabtu, 2 Januari 2021 sekitar Pukul 19:30 Wita, berdasarkan hasil lidik Anggota Resmob Polda Sulsel bahwa diduga pelaku sedang berada di Jalan Rajawali, Kota Makassar.
“Anggota langsung menuju tempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan pelaku. Kemudian dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk diinterogasi lebih lanjut,” kata Turman. (Al/Lt)
Komentar