TROTOAR.ID, BARRU — Lahirnya Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2019 tentang pemberdayaan Koperasi dan usaha kecil menengah menjadi salah satu payung hukum bagi masyarakat mengembangkan Koperasi dan UMKM.
Hal itu disampaikan Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika Sari saat melakukan kegiatan Sosialisasi Perda tentang koperasi dan UMKM yang digelar di Aula Diknas Kabupaten Barru,
“Perda ini sangat bermanfaat bagi para pelaku UMKM dan Koperasi, sebab perda ini menunjang masyarakat dalam mendapatkan bantuan modal dan tata kelola UMKM yang baik, ” Jelasnya
Ditambahkan, dengan kegiatan sosialisasi Perda, kedepan masyarakat memahami tentang regulasi, termasuk peran dari anggota DPRD dalam mendapatkan pemahaman dan regulasi dalam meningkatkan pemberdayaan Koperasi dan UMKM.
Sosialisasi yang dihadiri perwakilan pemerintah Kabupaten Barru dan ratusan masyarakat pelaku UMKM, juga tetap menerapkan protokol kesehatan, sebagai langkah menekan angka penularan virus corona
Dirinya juga mengajak masyarakat dan pelaku UMKM untuk tidak takut divaksin, sebab vaksinasi covid-19 upaya pemerintah memutus mata rantai penularan virus corona
LUWU, Trotoar.id — Pemerintah Kabupaten Luwu menggelar upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) Tahun 2026…
MAKASSAR, Trotoar.id — Ketua DPD II Partai Golkar Kota Makassar, Munafri Arifuddin, dikabarkan bertolak ke…
LUWU, Trotoar.id— Wakil Bupati Luwu, Muh. Dhevy Bijak Pawindu, meninjau langsung proses pengaspalan jalan poros…
MAKASSAR, Trotoar.id — Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) DPRD Kota Makassar menunda pembahasan…
MAKASSAR, Trotoar.id — Kinerja Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin dan…
MAKASSAR, Trotoar.id — Upaya penataan kota di Makassar tak melulu bergantung pada penertiban pemerintah. Di…
This website uses cookies.