TROTOAR.ID, MAKASSAR — Sebanyak 16 Barang bukti hasil investigasi yang dilakukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas Ham) kasus KM 50 yang menewaskan laska FPI diserahkan ke Mabes Polri
Barang Bukti yang diserahkan oleh ketua penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam kepada Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.
Penyerahan Barang bukti tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima yang dilakukan dua institusi tersebut
Baca Juga :
“Ada 16Item, Barang bukti yang diserahkan dan ini berbagai item dari (bungkusan) yang kami uji balistik dengan berita acara akan kami berikan dan berbagai temuan lain terkait 16item,” kata Anam.
Anam menambahkan penyerahan barang bukti tersebut diperlukan untuk kepentingan tindak lanjut dari rekomendasi komnas ham ke pihak Polri, dan berharap apa yang menjadi rekomendasi dapat ditindaklanjuti secara maksimal oleh Polri.
“Kenapa kami serahkan, karena memang ini guna kepentingan pelaksanaan rekomendasi dari Komnas ham khususnya untuk penegakan hukum. Jadi memang dari surat yang kami terima dari Reskrim menindaklanjuti rekomendasi dari Komnas HAM. Komitmen bersama ini akan ditindaklanjuti dengan maksimal dan serius. Dan kami berharap demikian,” ujarnya.di kutip pada laman detik.com
Sementara itu, Andi menyatakan barang bukti dan rekomendasi komnas HAM selanjutnya akan ditindak lanjuti. Namun kata Andi barang bukti yang diserahkan akan dipilah sesuai dengan kebutuhan penyidikan..
“Kita semua sudah menyaksikan tindak lanjut permintaan kami beberapa hari lalu sudah bisa terlaksana, kami penyidik Bareskrim sudah menerima penyerahan beberapa barang bukti yang terkait dengan peristiwa di Km 50, kami sudah menerima dan akan segera kami pelajari, akan kami pilah-pilah, tujuannya untuk membuat terang peristiwa,” tuturnya.
Sebelumnya, polisi telah mempelajari hasil investigasi yang diserahkan Komnas HAM terkait tewasnya enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di ‘Km 50’ Tol Cikampek. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono berkoordinasi dengan Komnas HAM untuk meminta barang bukti.
“Yang diterima oleh Polri dalam hal ini adalah hasil investigasi dari Komnas HAM yang berjumlah lebih-kurang 60 halaman. Dan sesuatu yang menjadi lebih penting untuk Polri dapat menindaklanjuti daripada permasalahan ini adalah barang bukti yang sampai saat ini masih dikuasai oleh Komnas HAM,” kata Rusdi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (11/2).
Anam mengatakan penyerahan barang bukti tersebut diperlukan untuk kepentingan tindak lanjut dari rekomendasi Komnas HAM kepada Polri. Dia berharap rekomendasi tersebut dapat ditindaklanjuti secara maksimal oleh Polri.
“Kenapa kami serahkan, karena memang ini guna kepentingan pelaksanaan rekomendasi dari Komnas ham khususnya untuk penegakan hukum. Jadi memang dari surat yang kami terima dari Reskrim menindaklanjuti rekomendasi dari Komnas HAM.
Komentar