Categories: Politik

Disebut Ada ‘Kebocoran’ Retribusi Sampah, DPRD Akan Revisi Perda untuk Cabut Kewenangan Camat

TROTOAR.id – Komisi B DPRD Kota Makassar Hasanuddin Leo merespon terkait dugaan penyelewengan retribusi sampah di Kota Makassar.

Laporan terkait kasus tersebut juga telah diterima oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polrestabes Makassar, sekitar bulan November 2020 lalu.

Legislator Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan bahwa kasus tersebut harus disikapi oleh penegak hukum jika dinilai ada penyimpangan dalam prakteknya.

“Itu ranahnya pihak yudikatif untuk menyikapi kalau memang dianggap ada penyimpangan,” kata dia kepada jurnalis trotoar.id, Jumat (19/2/2020).

Hasanuddin Leo mencoba menarik ke dalam peraturan yang berkaitan. Menurutnya, tarif retribusi sampah selama ini diterapkan berdasar pada Peraturan Wali Kota (Perwali) 56/2015 tentang peninjauan tarif retribusi pelayanan persampahan/kebersihan, di mana tarif terendah sebesar Rp16.000/m3. 

Akan tetapi sistem pemungutan retribusi tersebut yang dilakukan oleh pemerintah kecamatan dan kelurahan, kata dia, cenderung tidak efektif pada prakteknya.

“Pemungutan [retribusi] yang dilakukan oleh pemerintah kecamatan/kelurahan belum efektif sehingga kami akan menginisiasi revisi Peraturan Daerah (Perda) No. 11/2011,” terangnya.

Rencana revisi Perda Kota Makassar Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Pelayanan Retribusi Persampahan/Kebersihan, akan mengembalikan kewenangan penagihan retribusi kepada Dinas Lingkungan Hidup dan instansi terkait lainnya 

“[Tujuan revisi] untuk mengembalikan penagihan ke Dinas Lingkungan Hidup dan yang terkait dengan tarif itu sendiri,” jelasnya.

Akan tetapi kecamatan dan keluarahan hanya bertugas mengangkut sampah di wilayahnya masing-masing serta memberikan database by nama by addres sebagai data potensi retribusi.

Ia menerangkan, bila berdasar pada Perda No. 11/2011 tersebut malah pemungutan retribusi terendahnya hingga Rp3.000/bulan.

“[pungutannya] malah masih ada nilai terendah masih Rp3.000/bulan,” tuturnya.

Menurut Hasanuddin Leo, pihak pemerintah kecamatan/kelurahan terkadang ‘ragu’ melakukan pemungutan retribusi karena Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP, meminta harus berdasarkan Perda.

“Kalau dikatakan ada ‘kebocoran’ [pada pemungutan retribusi] itu sebagai akibat dari keraguan tadi,” pungkasnya. 

Dewan yang akrab disapa Leo itu berharap agar revisi perda ini dapat secepatnya rampung. Pihaknya menargetkan, paling lambat Mei 2021 mendatang.

Awal Febri

Share
Published by
Awal Febri

BERITA TERKAIT

Di Pelantikan HDCI, APPI Tawarkan Makassar sebagai Pusat Touring Nasional

MAKASSAR, Trotoar.id — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyambut positif berbagai event berskala nasional maupun…

1 detik ago

Pesan Wabup Nurkanaah untuk Wisudawan UT: Berikan Kontribusi Terbaik bagi Daerah

SIDRAP, Trotoar.id — Wakil Bupati Sidenreng Rappang, Nurkanaah, menghadiri sekaligus memberikan sambutan pada acara wisuda…

4 menit ago

Makassar Tembus Peringkat Nasional Kota Toleran

MAKASSAR, Trotoar.id — Kepemimpinan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, kembali menorehkan pengakuan di level nasional.…

19 menit ago

Tepat di Hardiknas, Andi Amran Sulaiman Kembali Pimpin IKA Unhas Periode 2026–2030

MAKASSAR, Trotoar.id — Tepat pada peringatan Hari Pendidikan Nasional, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman kembali…

4 jam ago

Mubes IKA Unhas: Andi Amran Sulaiman Kantongi Dukungan 84,5 Persen

MAKASSAR, Trotoar.id — Ketua Panitia Musyawarah Besar Ikatan Keluarga Alumni Universitas Hasanuddin (Mubes IKA Unhas),…

8 jam ago

Mubes IKA Unhas 2026 Resmi Dibuka, Jadi Momentum Strategis Arah Organisasi Alumni

MAKASSAR, Trotoar.id — Musyawarah Besar Ikatan Keluarga Alumni Universitas Hasanuddin (Mubes IKA Unhas) resmi digelar…

8 jam ago

This website uses cookies.