Nurdin Abdullah memakai rompi orange di kawal oleh tim KPK, Sabtu (27/2).
TROTOAR.ID, MAKASSAR — Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah kini sudah lima hari mendekam di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap sejumlah proyek infrastruktur yang ada di Sulsel.
Selain Nurdin Abdullah KPK juga menahan dua orang lainnya yakni Edy sekretaris dinas PUTR dan Agung Sucipto Seorang Kontraktor yang menjadi tersangka karena diduga sebagai pemberi suap kepada Nurdin Abdullah
Agung Sucipto merupakan seorang kontraktor yang ikut mengerjakan sejumlah proyek infrastruktur yang yang dibiayai oleh APBD provinsi Sulawesi Selatan, bahkan Agung Sucipto sebelumnya pada tahun 2019 lalu juga sempat disebut-sebut dalam sidang Hak Angket di DPRD Provinsi Sulsel
Bahkan, pada sidang hak Angket mantan kepala Biro Pengadaan barang dan jasa Jumras kala itu menyebutkan jika, Agung Sucipto merupakan seorang kontraktor yang disebut memiliki kedekatan dengan Nurdin Abdullah sejak menjabat sebagai Bupati Bantaeng.
Hingga keduanya Agung Sucipto dan Nurdin Abdullah kini mendekam di Rumah Tahanan Komisi pemberantasan Korupsi untuk menjalani proses penyidikan yang dilakukan tim penyidik lembaga anti rasuah
Sementara Edy Rahmat adalah mantan anak Buah Nurdin Abdullah saat dirinya menjabat sebagai Bupati Bantaeng, diaman dikala Itu Edy Rahmat adalah Kadis PU Kabupaten Bantaeng hingga Nurdin menarik edy Ke provinsi dan menduduki jabatans ebagai Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulsel
Hingga penyidik KPK dalam penggeledahan di rumah Pribadi Nurdin Abdullah, Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Penyidik menemukan sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan kasus yang ,menjerat mantan bupati Bantaeng serta uang tunai yang diduga hasil dari fee proyek yang diterima Nurdin Abdulah
Ketua KPK Firli Bahuri menyebutkan, Jika Nurdin Abdullah, telah beberapa kali menerima fee proyek dari kontraktor, hingga total nilai fee proyek yang disangkakan ke Nurdin Abdullah berjumlah Rp5,4 Miliar, yang terdiri dari beberapa kali penerimaan
“Tersangka NA, beberapa kali telah menerima fee proyek dari beberapa kontraktor yang diserahkan oleh Agung Sucipto melalui perantara Edy sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulsel” kata Firli Bahuri saat mengumumkan ketersangkaan Nurdin Abdullah
Firli menyatakan, jika langkah penindakan yang dilakukan KPK terhadap Gubernur Sulsel berdasarkan data dan fakta yang cukup kuat untuk menjerat Nurdin Abdullah sebagai tersangka, bahkan KPK memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menyeret Politisi PDIP Sulsel tersebut.
Sementara itu Wakil ketua KPK Nurul Ghufron mengaku jka pada akhir desember 2020, Nurdin Abdullah menerima uang yang diduga sebagai fee proyek sebesar Rp 2,5 miliar yang diserahkan saudara Agung Sucipto kepada Nurdin Abdullah
KPK juga saat ini mendalami motif suap yang dilakukan Nurdin Abdullah terhadap sejumlah proyek Infrastruktur di Sulsel, bahkan KPK mensinyalir jika uang yang yang diperoleh NA dari sejumlah kontraktor tersebut untuk membayar utang pilkada saat Nurdin Abdullah maju sebagai calon Gubernur pada tahun 2018 kemarin.
MAKASSAR, TROTOAR.ID— Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, mengusulkan pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat (BAM)…
JAKARTA, Trotoar.id — Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan pentingnya pelindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja…
SELAYAR, TROTOAR.ID — Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, melakukan penanaman 1.000 pohon mangrove di…
SELAYAR, TROTOAR.ID — Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, secara resmi membuka kegiatan Celebes Scooter…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Komisi D DPRD Sulawesi Selatan mendorong percepatan penyelesaian sengketa kerja sama pembangunan…
BULUKUMBA, TROTOAR.ID — Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Andi Iwan Darmawan Aras, melakukan kunjungan…
This website uses cookies.