Abdullah–Sulfadli–Nuralamsyah–Heri Setiawan, (Dokpri). [6 Maret 2019].
APA sih kekerasan akademik itu? Secara sederhana dan sependek pengetahuan, kekerasan akademik bisa diartikan sebagai tindakan yang tidak menghormati kebebasan warga kampus.
Kalau di sebuah universitas tak ada jaminan kebebasan akademik, bisa dipastikan kalau kekerasan akademik akan sering menimpa mahasiswanya, seperti skorsing dan drop out (DO). Sehingga tidak boleh ada tekanan institusional dari dalam universitas sendiri demi mewujudkan kebebasan akademik yang berdasarkan ilmu pengetahuan yang ilmiah.
Hal ini terlihat di mana pemberian sanksi skorsing maupun DO masih saja menjadi senjata pamungkas para birokrat kampus yang tak tahan kritik dari mahasiswa.
Pemberian sanksi tersebut dilaksanakan secara otoriter, biasanya dilayangkan secara sepihak tanpa ada kompromi untuk menilai mana yang benar atau salah.
Dilihat dari segi aturan, misalnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi, tidak mengatur masalah terkait skorsing maupun DO mahasiswa, tetapi ada otonomi kampus.
Hal inilah yang memberikan keluasan otonomi bagi birokrat kampus untuk mengatur rumah tangganya sendiri tanpa ada campur tangan lembaga lain di luarnya.
Sedangkan pada Peraturan Menteri Riset dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi tertuang jika lembaga Negara tersebut hanya mengatur batas masa studi mahasiswa.
Hal tersebut tentu saja memberikan keluasan otonomi bagi kampus untuk mengatur, baik itu rumah tangganya, ekosistem kehidupan kampus, ataupun menjadi penentu nasib mahasiswa yang membangkang terhadap regulasi kampus, sungguh malang nasib demokrasi kampus kita.
Ini, sekaligus menjadikan kampus sebagai hakim, jaksa, bahkan algojo dalam menerapkan kebijakannya. Terhitung sejak dari rentang waktu antara tahun 2016 hingga 2020, telah terjadi beberapa kali kasus skorsing maupun DO yang dilakukan kampus terhadap mahasiswanya.
Keputusan sepihak itu didasari atas dua faktor besar yakni; (1) masalah administrasi keuangan, (2) dan mahasiswa yang sering mengkritisi kebijakan kampusnya.
IAIM Sinjai—Kekerasan akademik yang tak terlupakan
Nuralamsyah, Heri Setiawan, Abdullah, dan Sulfadli, adalah eks-mahasiswa Institut Agama Islam Muhammadiyah (IAIM) Sinjai, yang dipecat secara tidak terhormat oleh pihak kampus lantaran dianggap mencemarkan nama baik perguruan tinggi tersebut.
Keempat anak muda itu tadinya menempuh jenjang pendidikan di Jurusan Hukum Pidana Islam, Fakultas Ekonomi dan Hukum Islam (FEHI) IAIM Sinjai. Bahkan semuanya ternyata satu kelas di kejuruan yang sama.
Tak pernah pupus di ingatan sejarah. Sudah genap 2 tahun, tepat di 28 Januari 2019 lalu, masih saja hangat di ingatan kita. Tapi jangan salah sangka, tulisan ini bukan menandakan ulang tahun atas kasus ini, melainkan untuk sekedar mengingatkan bahwa kekerasan akademik masih senantiasa hadir menjadi hantu yang bersemayam dalam semangat mencerdaskan kehidupan bangsa, hal itu senada dengan apa yang dipertegas dalam Undang-Undang Dasar (UUD) kita.
Kini, keempat pemuda desa itu tidak ada lagi yang melanjutkan pendidikannya setelah mendapat kekerasan akademik, kecuali Nuralamsyah, yang kini memilih kuliah ulang di Universitas Muslim Indonesia (UMI).
Sementara ketiga lainnya tak lagi kuliah semenjak diberhentikan dari IAIM Sinjai. Sebagaimana diketahui bahwa Nuralamsyah dan Heri Setiawan di-drop out, sedangkan Sulfadli dan Abdullah diskorsing hanya satu semester. Alasan kenapa sanksinya tidak sama, karena dua orang lainnya dinilai oleh pihak kampus hanya sekedar ikut-ikutan saja. Meski begitu, Sulfadli dan Abdullah, hingga saat ini belum kembali melanjutkan kuliahnya.
Aksi protes keempatnya itu bukan tanpa dasar, melainkan mempertanyakan transparansi anggaran kampus, khususnya pembayaran kartu ujian semester senilai Rp80.000.
Mereka melihat ini tidak cukup terang alias tidak transparan dalam proses pengelolaannya. Mereka berpendapat, sekalipun kampus itu swasta tetapi semua perguruan tinggi adalah akses yang memiliki mutu pelayanan publik, tentunya. Sehingga prinsip transparansi harus ada, karena ranah pendidikan itu bukan perusahaan mencetak manusia-manusia seragam tanpa kepala, melainkan hidup dengan nuansa ilmiah.
Tapi sayang sekali, aksi keempatnya berujung DO dan skorsing. Akhirnya keempat mahasiswa ini melakukan pengaduan sekaligus permohonan bantuan hukum kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, untuk didampingi secara litigasi–menggugat Surat Keputusan (SK) DO dan skorsing tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar.
Sembari pendamping hukum melakukan berbagai upaya menuju pengadilan, yang ditangani oleh salah satu pengacara LBH Makassar, Haerul Karim, SH. Kerja-kerja non-litigasi di tataran mahasiswa juga terus berjalan; Ketika itu, terbentuk dua aliansi yang mendampingi kasus ini, di Kabupaten Sinjai dengan Kota Makassar, keduanya getol mengkampanyekan kasus DO dan skorsing di kampus IAIM Sinjai.
Tapi tak berlangsung lama, kejenuhan nampaknya mulai menyelimuti, setelah kabar terendus bahwa gugatan yang diajukan oleh pendamping hukum ke PTUN, ditolak. Menurut penjelasan LBH Makassar kepada korban DO, Nuralamsyah, bahwa kasusnya ditolak lantaran tidak terpenuhinya syarat formil untuk diterima di pengadilan.
Sebagaimana diketahui, syarat tersebut dapat diperiksa dalam Proses Penyelesaian Sengketa Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) Melalui Upaya Banding Administrasi Menurut Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 05 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, sebelum secara resmi gugatan tersebut akan diperiksa di persidangan akan ada tiga tahap pemeriksaan pendahuluan atau tahap pra pemeriksaan persidangan yang semuanya saling berkaitan yang harus dilalui, yaitu pemeriksaan administratif oleh kepaniteraan, Rapat Permusyawaratan (prosedur dismissal), dan Pemeriksaan Persiapan dengan spesifikasi kewenangan dan prosedur untuk masing-masing tahap tersebut berbeda-beda.
Uraian Fakta—LBH Makassar
– Pada tanggal 15 januari 2019 empat orang mahasiswa semester tiga di kampus IAIM (Institut Agama Islam Muhammadiyah) Sinjai, yakni Nuralamsyah, Abdullah, Sulfadli, dan Heri Setiawan melakukan aksi demonstrasi di area parkiran/lapangan Kampus IAIM Sinjai menggunakan pengeras suara (Toa).
– Saat demonstrasi Nuralamsyah dan Heri Setiawan bergantian berorasi, sedangkan Abdulah dan Sulfadli hanya menemani mereka aksi. Karena aksi hanya berlangsung tiga menit sebelum dibubarkan.
– Aksi tersebut dilakukan untuk mempertanyakan transparansi
penggunaan dana anggaran kampus khususnya pembayaran uang kartu ujian semester sebesar Rp80.000.
– Keempat mahasiswa yakni Nuralamsyah, Abdullah, Sulfadli, dan Heri Setiawan adalah mahasiswa berprestasi di kampusnya namun memiliki latar belakang keluarga tidak mampu dan tinggal jauh dari lokasi kampus.
– Keempat mahasiswa ini tidak menerima beasiswa berprestasi dan kurang mampu karena akses informasi yang tertutup dari kampus dan ada dugaan yang menerima hanya orang yang dekat dengan birokrasi kampus.
– Pemungutan uang kartu ujian semester sebesar Rp80.000 sudah berjalan sejak tahun 2015 dan telah dipertanyakan oleh mahasiswa sejak 2018.
– Apabila mahasiswa tidak membayar uang kartu ujian maka mahasiswa tidak dapat diikutkan untuk mengikuti ujian semester walau telah membayar uang Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP).
– Saat aksi demonstrasi berjalan, salah satu Ketua Program Studi Fakultas Ekonomi dan Hukum, berteriak sambil menyuruh mahasiswa lainnya untuk menangkap mahasiswa yang sedang aksi demonstrasi, namun tidak direspon.
– Sekitar 2 menit aksi berjalan, tiga orang dosen yakni Ketua Program Studi Jurusan Hukum Pidana Islam, Ketua Program Studi Perbankan Syariah, dan Bagian Kemahasiswaan Fakultas Ekonomi dan Hukum Islam, beserta satu orang Satpam kampus mendatangi mereka dan langsung membubarkan aksi mereka dengan mengatakan mereka tidak boleh aksi dan orasi, mereka dianggap mengganggu. Sehingga terjadi adu argumen antara peserta aksi dan pihak kampus.
– Salah satu dosen merampas Toa dari tangan Sulfadli, sehingga Nuralamsyah meminta kembali toa tersebut namun dosen itu kembali menjepit leher Nuralamsyah menggunakan lengannya.
– Mereka lalu dibawa ke ruangan Dekan Fakultas Ekonomi dan Hukum Islam IAIM Sinjai. Namun di depan pintu ruangan dekan Fakultas Ekonomi dan Hukum Islam IAIM Sinjai mereka didatangi oleh Dekan dengan marah-marah sehingga terjadi adu argumen lagi antara pihak dekan dengan empat mahasiswa tersebut.
– Saat adu argumen terjadi, pihak Dekan menarik kerah baju Nuralamsyah sambil berkata “Elo ko meha?” (Apa kau mau berani?), “Eloko sijaguru’?” (Apa kau mau berkelahi?). Namun Sulfadli yang berada di samping Nuralamsyah mencoba menghalangi Dekan agar tidak memukul Nuralamsyah dengan mengatakan “Jangan pak”. Namun pihak Dekan malah mendorong “(dipukul)” kepala Sulfadli menggunakan tangannya. Kata-kata ajakan berkelahi tersebut diarahkan kepada ke 4 mahasiswa tersebut,wtup (Ada bukti rekaman video).
– Sebelum meninggalkan tempat tersebut pihak dekan menyampaikan agar mereka menghadap ke WR II sekitar jam 14.00 Wita hari itu untuk menyelesaikan pembayaran SPP dan pembayaran kartu ujian untuk dapat diikutkan ujian final dengan batas waktu dua Minggu.
– Mereka tidak jadi menemui WR II dengan alasan tidak mampu memenuhi syarat yang disebutkan oleh pihak dekan untuk ikut ujian karena berasal dari keluarga tidak mampu.
– Bahwa Abdullah belum membayar uang SPP dan uang kartu ujian selama selama tiga semester yakni semester 1 sampai 3, Sulfadli dan Nuralamsyah belum membayar SPP selama satu semester dan kartu ujian yakni semester tiga dan Heri Setiawan hanya belum membayar kartu ujian semester tiga.
– Pada tanggal 28 januari 2019 Nuralamsyah mendapatkan surat dari kampus IAIM Sinjai terkait SK dengan nomor: 012/I.3.AU/O/KEP/2019 perihal pemberian sanksi DO dan Heri Setiawan mendapatkan surat dari kampus IAIM Sinjai terkait SK dengan nomor 011/I.3.AU/O/KEP/2019 perihal pemberian sanksi DO.
– Pemberian Surat Keputusan DO diterima oleh Nuralamsyah melalui ‘Ibu Mita’ salah seorang tata usaha di kampus IAIM Sinjai di jalan Sam Ratulangi setelah sebelumnya ‘Ibu Mita’ menelpon Nuralamsyah untuk bertemu di jalan itu, sekitar pukul 14.00 Wita siang.
– Pemberian Surat Keputusan DO diterima oleh Heri Setiawan di rumahnya di Kecamatan Sinjai Tengah melalui salah satu dosennya yang tinggal sekampung dengan dirinya.
– Pada tanggal 29 Januari 2019, Sulfadli mendapatkan surat dari kampus IAIM Sinjai terkait SK dengan nomor: 013/I.3.AU/KEP/2019 perihal pemberian sanksi Skorsing satu semester yakni semester IV dan Abdullah mendapat surat dari kampus IAIM Sinjai terkait SK dengan nomor: 014/I.3.AU/KEP/2019 perihal Pemberian Sanksi Skorsing selama satu semester yakni semester IV.
– Pemberian Surat Keputusan Skorsing Sulfadli dan Abdullah diterima dari salah seorang mahasiswa di kampus IAIM Sinjai
– Bahwa sejak tanggal 15 – 29 Januari 2019 keempat mahasiswa ini belum pernah mendapatkan surat peringatan dan undangan secara patut perihal sidang komdis terkait pemberian sanksi DO dan skorsing yang diterimanya.
– Pada tanggal 29 januari 2019, sekitar pukul 10.20 Wita, beberapa mahasiswa IAIM Sinjai menggelar aksi demonstrasi meminta pihak kampus mencabut SK DO dan Skorsing empat mahasiswa IAIM Sinjai.
– Setelah melakukan aksi mereka diterima berdialog dengan pihak WR II kampus IAIM Sinjai. Dalam dialog tersebut pihak mahasiswa mempertanyakan tentang dasar mereka di-DO dan di-skorsing, serta meminta statuta kampus serta Pedoman Lembaga Kemahasiswaan kampus, namun WR II mengatakan “Siapa memangko semua mau tau
na begitu semua muka-mukamu” (Memangnya kalian semua ini siapa, mau tahu informasi itu dengan muka-muka kalian seperti itu).
– Permintaan seperti itu disampaikan oleh mahasiswa karena tidak mengetahui alasan kampus sampai memberi surat keputusan DO dan skorsing.
– Setelah pertemuan tersebut, pihak Sulfadi melaporkan tindakan pemukulan yang dialaminya setelah aksi tanggal 15 Januari 2019 oleh Dekan Fakultas Ekonomi Dan Hukum Islam di Polres Sinjai. Setelah mereka melaporkan tindakan pemukulan atas dirinya ke Polres Sinjai, Sulfadli dan Abdullah barulag menerima surat skorsing itu dari Kampus IAIM Sinjai.
Bicaralah!
Gerakan-gerakan mahasiswa tak bisa dihentikan. Protes, demonstrasi, adalah sebaik-baik tatanan, harus senantiasa hadir menjadi naluri demokrasi kampus. Perlu dicatat bahwa kampus akan selamanya fasis dan anti atas kritikan, selama relasi kuasa oleh apa yang disebut kapitalisme itu masih bercengkrama di atas tonggak pendidikan maka selama itu pula kau akan diredam, disingkirkan, dan dibuat binasa olehnya.
Maka lawanlah! Bangunlah! Kita harus belajar dari sedikit ulasan soal kasus kekerasan Akademik di IAIM Sinjai, meski itu adalah satu di antara banyaknya kasus serupa yang terjadi di berbagai kampus di Indonesia. Tapi ini bukan alasan untuk berhenti melanjutkan proses, dan merajut pundi-pundi solidaritas.
“Jika ingin jujur, saya merupakan korban akademik di antara empat korban di kampus IAIM Sinjai. Saya ingin bilang kalau saya sangat kecewa dengan diri saya sendiri karena tak bisa memenangkan perjuangan itu. Apalagi setelah saya mendengar bahwa gugatan yang diajukan ke PTUN Makassar ditolak dengan dalih bahwa tidak memenuhi syarat formil. Ini sulit saya katakan kepada teman-teman di lingkaran solidaritas saat itu, bahkan saya merasa sangat enggan bicara ke siapapun soal kegagalan ini.”
“Sehingga saya harus akui bahwa hingga detik ini, kasus tersebut buram, kemana ia berlabuh?”
Berdasarkan yang disampaikan pendamping hukum kepada saya bahwa kasus ini ditolak oleh PTUN pada proses banding administratif.
Selain merasa tak berdaya, sedih, dan sebagainya. “Saya pun merasa sangat-sangat kewalahan. Tentunya. Tapi meski begitu, tak sedikit juga sahabat terdekat saya yang mencibir saya dengan berbagai tudingan, dianggap tidak serius, dan lain-lain.”
Bahkan ada juga yang mengeluhkan soal informasi perkembangan kasus yang tidak sampai ke lingkaran solidaritas, “Informasi yang saya terima bahwa kita kalah proses banding administrasinya, dan itu buntu karena tidak bisa lagi diupayakan karena ditolak sebelum bersidang.”
Tapi apakah nalar kritis mahasiswa hanya sampai di situ? tentunya tidak, ini bukan sesuatu yang menakutkan, sama sekali bukan. Upaya-upaya persatuan, mendorong kekuatan solidaritas yang kuat adalah hal yang selalu diperlukan dalam menjawab tantangan liberalisasi dan komersialisasi di ranah pendidikan.
Meskipun perjuangan demokrasi saja tidak cukup, tapi segala-galanya harus dimulai dari mendorong perspektif yang demokratis dulu.
Salam, dan tegaklah seperti di awal!
#Penulis: Nuralamsyah
MAKASSAR, Trotoar.id — Pelaksanaan Musyawarah Besar (Mubes) Ikatan Alumni Universitas Hasanuddin yang digelar di Four…
MAKASSAR, Trotoar.id — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Rachmatika Dewi, memberikan…
MAKASSAR, Trotoar.id – Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Kota Makassar berlangsung dengan…
MAKASSAR, Trotoar.id – Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Kota Makassar berlangsung hangat…
MAKASSAR, Trotoar.id — Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Kota Makassar hadir dengan…
MAKASSAR, Trotoar.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar terus memperkuat pemutakhiran data pemilih berkelanjutan…
This website uses cookies.