TROTOAR.ID, MAKASSAR — Dua Perwira Tinggi (Pati) Polri, Irjen Pol Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo dituntut penjara masing 4 tahun dan 3 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Dalam putusannya, majelis hakim. menganggap kedua Pati Polri tersebut terbukti menerima suap dari terdakwa Djoko Tjandra, tentang penghapusan red notice atau daftar DPO Interpol pada sistem milik Dirjen Imigrasi
Majelis hakim menilai jika Irjen Napoleon Bonaparte terbukti menerima suap 370.000 dollar Amerika Serikat dan 200.000 dollar Singapura dari Djoko Tjandra.
Sementata Brigjen Pol Prasetijo dinyatakan dinyatakan menerima 100.000 dolar Amerika Serikat dari Djoko Tjandra melalui perantara Tommy Sumardi.
“Menyatakan kedua terdakwa terbukti salah dan menjatuhkan Hukuman masing-masing 4 tahun dan 3 tahun 6 bulan, ‘ kata majelis
Sidang vonis kedua perwira tinggi polri tersebut
dipimpin langsung oleh ketua Majelis hakim M Damis yang sebelumnya sempat menjadi hakim topik itu di PN Makassar
Damis sendiri selama mengadili sejumlah kasus korupsi di Makassar terbilang tegas bahkan sejumlah kasus korupsi yang diadilinya menjatuhkan hukuman berat kepada terdakwa yang terbukti dalam kasus tindak pidana korupsi
SELAYAR, Trotoar.id — Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Kepulauan Selayar,…
MAKASSAR, Trotoar.id — Tim Penggerak PKK Kota Makassar terus memperkuat ketahanan pangan keluarga melalui kegiatan…
SIDRAP, Trotoar.id — Pembukaan Turnamen Bola Voli Karang Taruna Cup II di Kelurahan Bangkai, Kecamatan…
JAKARTA, Trotoar.id — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, melakukan lawatan kerja ke Jakarta untuk memperkuat…
SIDRAP, Trotoar.id — Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) terus menggencarkan upaya penanganan stunting melalui kampanye…
SIDRAP, Trotoar.id — Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Syaharuddin Alrif, menyampaikan pesan tegas terkait pentingnya penanaman…
This website uses cookies.