Categories: HukumNasional

Periksa 7 Saksi, KPK Dalami Keterlibatan NA Dalami Kasus Suap dan Gratifikasi

TROTOAR.ID, MAKASSAR — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami keterlibatan Nurdin Abdullah dalam kasus Suap dan Gratifikasi terhadap seolah proyek infrastruktur di Sulsel 

Hingga KPK memanggil dan memeriksa sebanyak 7 orang saksi yang juga merupakan pejabat di lingkungan pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan 

Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya menyatakan, jika tujuh pejabat Lingkup Pemerintah Provinsi dimintai keterangan perihal kasus yang melilit Nurdin Abdullah Gubernur Non Aktif 

“Ada tujuh saksi yang menjalani pemeriksaan terkait kasus yang menjerat Nurdin Abdullah semua merupakan Pejabat ASN lingkup Pemprov Sumsel, ” Jelasnya Ali Fikri 

Adapun 7 orang yang dipanggil adalah Herman Parudani, Ansar, Hizar, Suhasril, A Yusril Mallombasang, Asirah Massinai dan Astrid Amirullah.

Namun Ali tidak menjelaskan secara detail materi pemeriksaan terhadap tujuh saksi tersebut, yang intinya terkait dengan kasus yang menjeratnya dalam kasus Suap dan Gratifikasi 

Diketahui KPK menetapkan Nurdin Abdullah sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi sebesar Rp5. 4 miliar  setelah KPK menangkap Tangan Nurdin Abdullah di rumah Jabatan Gubernur Sulsel pada 28 Februari 20201 

Pada kasus tersebut KPK menemukan barang bukti hasil suap berupa uang tunai senilai Rp2 miliar dari Tangan Edy Rahmat melalui  pengusaha Agung Sucipto

Kemudian KPK kembali menemukan uang  Rp1. 4 miliar dan 10 Ribu Dollar Amerika dan 190 Ribu Uang Dollar Singapura di rumah dinas dan rumah pribadi Nurdin Abdullah 

Atas perbuatannya, Nurdin dan Edy dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Agung dikenakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Suriadi

Share
Published by
Suriadi

BERITA TERKAIT

Tiga Ketua Umum KNPI Resmi Lantik Vonny Ameliani Pimpin KNPI Sulsel 2026–2029

MAKASSAR, Trotoar.id — Vonny Ameliani Suardi resmi dilantik sebagai Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI)…

31 menit ago

DPRD Papua Barat Daya Dalami Pengembangan Sorong dan Skema Proyek Multiyears di Sulsel

MAKASSAR, Trotoar.id — Wakil Ketua II DPRD Papua Barat Daya, Fredrik Frans Adolof Marlissa, memimpin…

5 jam ago

Sekda Tekankan Akhiri Ego Sektoral, Semua OPD Wajib Ambil Peran Jelas

MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Kota Makassar mulai mematangkan standar operasional prosedur (SOP) terpadu penanganan Orang…

5 jam ago

Vonny Ameliani Suardi Segera Dilantik, Dinamika Internal KNPI Sulsel Jadi Sorotan

MAKASSAR, Trotoar.id — Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Vonny Ameliani Suardi, dijadwalkan segera dilantik sebagai…

5 jam ago

DPRD Papua Barat Daya Dalami Skema Proyek Multiyears di Sulsel

MAKASSAR, Trotoar.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Papua Barat Daya melakukan kunjungan kerja ke…

6 jam ago

PSI Selayar Tancap Gas Konsolidasi, Perkuat Struktur hingga Desa

SELAYAR, Trotoar.id — Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Kepulauan Selayar,…

19 jam ago

This website uses cookies.