Dengan Tangan terborgol, dan Mengenakan Baju Tahanan Gubernur Sulsel Nonaktif Nurdin Abdullah Hadir di Gedung KPK Untuk menjalani Pemeriksaan Perdana Setelah di Tetapkan Sebagai Tersangka.
TROTOAR.ID, MAKASSAR — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami keterlibatan Nurdin Abdullah dalam kasus Suap dan Gratifikasi terhadap seolah proyek infrastruktur di Sulsel
Hingga KPK memanggil dan memeriksa sebanyak 7 orang saksi yang juga merupakan pejabat di lingkungan pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan
Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya menyatakan, jika tujuh pejabat Lingkup Pemerintah Provinsi dimintai keterangan perihal kasus yang melilit Nurdin Abdullah Gubernur Non Aktif
“Ada tujuh saksi yang menjalani pemeriksaan terkait kasus yang menjerat Nurdin Abdullah semua merupakan Pejabat ASN lingkup Pemprov Sumsel, ” Jelasnya Ali Fikri
Adapun 7 orang yang dipanggil adalah Herman Parudani, Ansar, Hizar, Suhasril, A Yusril Mallombasang, Asirah Massinai dan Astrid Amirullah.
Namun Ali tidak menjelaskan secara detail materi pemeriksaan terhadap tujuh saksi tersebut, yang intinya terkait dengan kasus yang menjeratnya dalam kasus Suap dan Gratifikasi
Diketahui KPK menetapkan Nurdin Abdullah sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi sebesar Rp5. 4 miliar setelah KPK menangkap Tangan Nurdin Abdullah di rumah Jabatan Gubernur Sulsel pada 28 Februari 20201
Pada kasus tersebut KPK menemukan barang bukti hasil suap berupa uang tunai senilai Rp2 miliar dari Tangan Edy Rahmat melalui pengusaha Agung Sucipto
Kemudian KPK kembali menemukan uang Rp1. 4 miliar dan 10 Ribu Dollar Amerika dan 190 Ribu Uang Dollar Singapura di rumah dinas dan rumah pribadi Nurdin Abdullah
Atas perbuatannya, Nurdin dan Edy dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Agung dikenakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
MAKASSAR, Trotoar.id — Vonny Ameliani Suardi resmi dilantik sebagai Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI)…
MAKASSAR, Trotoar.id — Wakil Ketua II DPRD Papua Barat Daya, Fredrik Frans Adolof Marlissa, memimpin…
MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Kota Makassar mulai mematangkan standar operasional prosedur (SOP) terpadu penanganan Orang…
MAKASSAR, Trotoar.id — Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Vonny Ameliani Suardi, dijadwalkan segera dilantik sebagai…
MAKASSAR, Trotoar.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Papua Barat Daya melakukan kunjungan kerja ke…
SELAYAR, Trotoar.id — Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Kepulauan Selayar,…
This website uses cookies.