Categories: Nasional

Hari Ini Jokowi Protes Kekerasan di Myanmar, Aksi ‘Reformasi Dikorupsi–Omnibus’ Luput!

TROTOAR.id—Jokowi menengok ke Negeri 1000 Pagoda. Ia menyoroti kasus kekerasan yang meningkat drastis. 

Presiden RI juga mendesak agar supaya kekerasan di Myanmar dihentikan. 

“Indonesia mendesak agar penggunaan kekerasan di Myanmar dihentikan sehingga tidak ada lagi korban,” kata Presiden Jokowi dalam keterangan pers virtual pada Jumat (19/3).

Menurut Jokowi, perselisihan itu mesti diselesaikan secara dialog, rekonsiliasi segera dilakukan untuk memulihkan demokrasi Myanmar, untuk memulihkan perdamaian, dan stabilitas.

Jokowi juga menyampaikan rasa duka dan simpati yang mendalam dari Indonesia untuk korban dan keluarga korban kekerasan di Myanmar. 

Menurutnya, keselamatan dan kesejahteraan rakyat wajib menjadi prioritas utama. Jokowi berencana akan melakukan perbincangan dengan Sultan Brunei Darussalam untuk melaksanakan pertemuan tingkat tinggi ASEAN secepatnya.

Catatan Kekerasan di Indonesia—ditarik dari berbagai sumber.

– #ReformasiDikorupsi

Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) merilis data pengaduan terkait kekerasan dan penangkapan sewenang-wenang yang dilakukan kepolisian dalam rangkaian aksi Reformasi Dikorupsi pada 24, 25, dan 30 September 2019.

“Tercatat sudah ada 390 aduan yang masuk. Kami menerima 390 orang yang melaporkan melalui berbagai medium tersebut,” kata peneliti KontraS Rivan Lee Anandar saat dihubungi, pada Jumat.

Dari laporan yang dicatat—dari jumlah itu, 201 korban merupakan mahasiswa, 50 korban merupakan pelajar, 13 korban berasal dari karyawan, 3 aduan kekerasan berasa dari pedagang, 2 aduan pegawai lepas 2, dan 1 aduan dari pengemudi ojek daring.

Bahkan kekerasan serupa hampir terjadi di berbagai daerah di Indonesia, hingga menelan korban. 

Dimana lima orang tewas dalam aksi #ReformasiDikorupsi pada rentang waktu 24-30 September lalu di Jakarta dan Kendari, Sulawesi Tenggara. Kelima orang itu adalah Immawan Randi dan Yusuf Kardawi, mahasiswa Universitas Halu Oleo; pemuda asal Tanah Abang, Maulana Suryadi; serta dua pelajar, Akbar Alamsyah dan Bagus Putra Mahendra.

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menilai pola kekerasan oleh aparat kepolisian kemarin terjadi serupa di berbagai daerah.

Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh P Nugroho menyayangkan penggunaan kekerasan oleh kepolisian dalam menangani aksi massa. Padahal, merujuk UU 2/2002 tentang Polri tugas polisi adalah melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.

Aturan lain adalah Perkap 7/2012 pasal 3 menyatakan Polri wajib menghormati, melindungi, dan menegakkan hak asasi manusia dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Polisi juga punya pedoman sesuai hak asasi manusia merujuk Perkap 8/2009.

Omnibus Law

Koalisi Reformasi Sektor Keamanan yang terdiri dari KontraS, Imparsial, Amnesty International Indonesia, Public Virtue Institute, LBH Jakarta, Setara Institute, HRWG, Elsam, PBHI, LBH Masyarakat, Pil-Net, ICW dan LBH Pers mengecam tindakan kekerasan terhadap para demonstran UU Cipta Kerja pada 6-8, dan 13 Oktober kemarin.

Mereka menilai tindakan kekerasan tersebut merupakan repetisi atas pola-pola brutalitas kepolisian pada peristiwa-peristiwa sebelumnya. Koalisi pun menilai hal ini sebagai sebuah kemunduran dalam berdemokrasi.

Menurut Koalisi, berbagai produk hukum yang ada, baik UU maupun peraturan internal Polri sudah mengatur dengan tegas bahwa dalam pelaksanaan tugasnya, anggota Polri wajib menjunjung tinggi HAM. Bahkan saat menindak orang yang melanggar hukum, kepolisian tetap harus menghormati asas praduga tidak bersalah.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid, mencatat sejumlah pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dalam penanganan demonstrasi yang dilakukan APH. Sejumlah pelanggaran HAM tersebut antara lain penahanan yang sewenang-wenang, tindak kekerasan kepada demonstran, serta penggunaan kekuatan yang berlebihan dengan peluru karet, peluru tajam, dan gas air mata.

Berbagai pelanggaran tersebut akhirnya menambah panjang daftar kekerasan polisi dalam menangani aksi unjuk rasa selama Pemerintahan Joko Widodo. “Tindakan itu tidak bisa dibenarkan. Berunjuk rasa merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang dilindungi oleh UUD 1945 dan hukum internasional,” katanya kepada Lokadata.id, Jumat (16/10/2020).

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati menyebut organisasi ini mencatat tindakan kekerasan oleh aparat polisi terjadi di 18 provinsi dan dinilai melanggar Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Penanggulangan Anarki.

Pernyataan ini dikeluarkan ketika ribuan orang yang terdiri dari buruh, pelajar, dan mahasiswa di beberapa wilayah ditangkap selama tiga hari rangkaian aksi protes.

Belasan orang yang mayoritas mahasiswa di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat dan Kota Makassar hingga Kota Parepare, Sulawesi Selatan juga dilaporkan luka-luka.

YLBHI, mencatat tindakan kekerasan yang dilakukan kepolisian dalam menangani aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang Omnibus Law terjadi di 18 provinsi di seluruh Indonesia, di mana, para pengunjuk rasa dihalang-halangi dengan cara ditangkap sebelum melakukan aksi.

Ia menduga, brutalitas polisi terdorong oleh Surat Telegram Kapolri Nomor: STR/645/X/PAM.3.2./2020 bertanggal 2 Oktober 2020.

“Apa yang terjadi hari ini betul-betul menggambarkan Telegram Kapolri yang akibatnya menimpa korban sangat banyak,” ujar Asfinawati dalam jumpa pers daring, Kamis (08/10). (trotoar.id/tim)

***

Awal Febri

Share
Published by
Awal Febri

BERITA TERKAIT

Dengar Kabar Lansia Tinggal di Gubuk, Wali Kota Munafri Langsung Respon Cepat Berikan Bantuan

MAKASSAR, Trotoar.id — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, yang akrab disapa Appi, menunjukkan respons cepat…

3 jam ago

Pemkab Sidrap Jajaki Kerja Sama Energi Terbarukan dengan Solar Karya Energy

SIDRAP, Trotoar.id — Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) mulai menjajaki kerja sama di sektor energi…

3 jam ago

Bupati Sidrap Terima KPPG Kendari, Dorong SPPG Capai Level Terbaik

SIDRAP, Trotoar.id — Bupati Sidenreng Rappang, Syaharuddin Alrif, menerima audiensi Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi…

4 jam ago

Jelang Pelantikan KNPI Sulsel, Vonny Ameliani Perkuat Sinergi OKP Lewat Audiensi

MAKASSAR, Trotoar.id — Vonny Ameliani melaksanakan audiensi sekaligus menyampaikan undangan pelantikan Komite Nasional Pemuda Indonesia…

4 jam ago

Sekda Sidrap Dalami Kapasitas Kandidat pada Tahap Wawancara Selter JPT Pratama

MAKASSAR, Trotoar.id — Tahapan wawancara Seleksi Terbuka (Selter) Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Eselon II.b…

4 jam ago

Dari Mubes untuk Negeri: Alumni Unhas Bahas Ketahanan Pangan dan Energifoto: ilustrasi

MAKASSAR, Trotoar.id — Pelaksanaan Musyawarah Besar (Mubes) Ikatan Alumni Universitas Hasanuddin yang digelar di Four…

5 jam ago

This website uses cookies.