TROTOAR.ID, MAKASSAR — Istri Wakil Bupati Kabupaten Jeneponto Paris Yasir, Salmawati dicopot sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPRD) Kabupaten Jeneponto.
Pencopotan tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi tata Usaha Negara (PTTUN) Nomor 203/2020 PTUN.MKS tanggal 3 Februari 2021 yang menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Makassar nomor 44/G/G/2020/PTUN MKS tanggal 1 oktober 2020.
Berdasarkan Keputusan Tersebut. PLT Gubernur Sulsel Sudirman Sulaiman menandatangani surat Pemberhentian Salmawati sebagai Ketua DPRD Jeneponto dengan nomor dengan nomor 771/111/ tahun 2021
“Meresmikan Pemberhentian Dengan Hormat Saudari : Hj. SALMAWATI, S.E. dari kedudukannya sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jeneponto Masa Jabatan Tahun 2019-2024 disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama menjadi Ketua DPRD Kabupaten Jeneponto,” begitu bunyi keputusan dalam surat Gubernur Sulsel.
Mengenai keputusan Tersebut Sekretaris Gerindra Sulawesi Selatan Darmawangsyah Muin menghormati apa yang menjadi keputusan pemerintah, namun pihaknya juga belum menyebutkan siapa yang akan menggantikam posisi Ketua DPRD Jeneponto
“Kita hormati prosesnya, dan kami menunggu keputusan DPP siapa yang akan ditunjuk, bisa saja menyerahkan kembali ke Salmawati, atau ada yang baru, semua di tangan DPP, ” Jelasnya
Meski demikian dia mengaku jika Gerindra telah mengusulkan pengganti Ketua DPRD, akan tetapi Mahkamah Partai belum lama ini menyurat untuk menahan dulu usulan tersebut.
Sebab Mahkamah Partai mempertimbangkan surat dari Salmawati untuk mempertimbangkan dirinya tetap sebagai Ketua DPRD Jeneponto
“Jadi surat penggantinya kami sudah lama sampaikan tetapi, ada surat Mahkamah Partai meminta kami menahan dulu, sambil menunggu keputusan DPP, ” Pungkasnya

