Gedung Mahkamah Agung.
TROTOAR.id—Eks Bendahara Brimob Polda Sulsel, Yusuf Purwanto, disel di Lapas Klas IA, Makassar, Selasa (23/3/2021).
Yusuf diputuskan bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) dalam kasus penipuan Rp1 miliar terhadap salah satu pengusaha.
Keputusan MA bernomor 55/K/Pid/2021, dengan mengabulkan kasasi yang diajukan Kejati Sulsel dan menyatakan putusan Pengadilan Tinggi Makassar tertanggal 17 September 2020 batal.
“Saat ini yang bersangkutan sudah menjalani pidananya,” kata Jaksa eksekutor, Ridwan Sahputra, Selasa (23/3/2021).
Awalnya Iptu Yusuf mengaku hanya meminjam uang pada korban untuk membayar tunjangan personel Brimob Polda Sulsel. Tapi faktanya tidak dibayar.
Hal ini kemudian diselidiki, hasilnya uang tersebut nyatanya digunakan untuk kepentingan lain. Belakangan ketahuan, uang tersebut tidak juga dikembalikan.
Karenanya, korban kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Dengan alasan pelaku tidak memiliki inisiatif untuk membayar uang yang dipinjamnya.
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi DPRD terhadap…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Soppeng, Andi Kaswadi Razak, menyatakan kesiapan…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Pinrang, Usman Marham, mengajak seluruh kader…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Kota Makassar menertibkan sebanyak 178 lapak pedagang kaki lima (PKL) yang…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyampaikan apresiasi kepada jajaran kepolisian atas langkah…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menyoroti praktik pergeseran atau parsial anggaran yang dinilai…
This website uses cookies.