Komisi DPRD Makassar gelar rapat mediasi dengan menghadirkan Dinas Tenaga Kerja kota Makassar dan pihak PT. Alpine Indo Makmur, Selasa (02/03).
TROTOAR.ID, MAKASSAR — Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar Abdul Wahab Tahir meminta kepada pemerintah untuk menutup usaha uang tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya
Dia meminta kepada pemerintah kota untuk melakukan monitoring penyaluran THR bagi karyawan perusahaan termasuk mengawasi hak-hak pekerjaan untuk bisa disalurkan
“Kita berharap pemerintah melakukan monitoring termasuk melakukan pengawasan terhadap hak-hak karyawan, dan jika ada yang tdk membayar THR maka kami mengusulkan untuk usaha tersebut ditutup,” Jelasnya
Apalagi dikatakan pemerintah pusat telah mengeluarkan himbauan tentang pemberian THR bagi karyawan, sehingga di berharap pemerintah membentuk posko aduan soal THR
“Seminggu sebelum 1 syawal 1442 H, kami Komisi D DPRD Makassar akan membuka posko pengaduan baik itu secara langsung ke Komisi D maupun secara online,” ungkapnya
Sebelumnya menteri ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah telah menegaskan agar pemberian THR untuk para pekerja/buruh tahun ini diberikan secara penuh dan tepat waktu. khusus untuk THR Keagamaan dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya.
BULUKUMBA, TROTOAR.ID — Tim SAR gabungan akhirnya menemukan korban jatuh di tebing wisata Apparalang, Desa…
BULUKUMBA, TROTOAR.ID — Upaya pencarian terhadap seorang pelajar yang dilaporkan terjatuh dari tebing wisata Apparalang,…
LUWU, TROTOAR.ID — Pemerintah Kabupaten Luwu memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan Khotmul Qur’an Gabungan Metode Ummi…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan melalui Komisi E akan segera…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan bahwa evaluasi terhadap kinerja kepala SMA…
JAKARTA, TROTOAR.ID — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka pendaftaran sertifikasi kompetensi bagi peserta Pemagangan Nasional (MagangHub)…
This website uses cookies.