Ketum PD KLB, Moeldoko, pasang tinjunya, (ist).
TROTOAR.id—Kubu Moeldoko akhirnya cabut gugatannya terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat tahun 2020 yang sebelumnya didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Rusdiansyah, salah satu advokat kubu Moeldoko, mengatakan pencabutan gugatan itu dilakukan pada Jumat, 16 April 2021.
“Kami sudah mencabut gugatan kemarin hari Senin,” kata Rusdiansyah kepada Tempo, Selasa, 20 April 2021.
Hal tersebut disampaikan Rusdiansyah saat ditanya absennya pihak penggugat dalam persidangan perdana di PN Jakpus pada hari ini. Dalam persidangan itu, sedianya diagendakan pemeriksaan legal standing para pihak.
Rusdiansyah beralasan pencabutan gugatan itu lantaran kubu Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono lebih dulu menarik gugatan perbuatan melawan hukum terhadap sepuluh bekas kader Demokrat.
Tim hukum AHY lantas mengajukan gugatan baru terhadap 12 orang pelaku KLB Deli Serdang.
“Karena pihak sebelah udah cabut gugatan sebelumnya, nah mereka ajukan gugatan baru. Kami ajukan baru juga, kami lawan lagi,” kata Rusdiansyah.
Rusdiansyah mengatakan gugatan baru ini akan diajukan oleh para pemilik suara sah, yakni DPD, DPC, dan organisasi sayap Partai Demokrat. Namun dia belum merinci siapa saja tepatnya para penggugat tersebut. (Al/ALT)
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Musyawarah Besar (Mubes) IKA Unhas yang digelar pada 1–3 Mei 2026 di…
SIDRAP, Trotoar.id — Gerakan Pramuka Kwartir Ranting (Kwarran) Baranti menggelar Musyawarah Ranting (Musran) Tahun 2026…
MAKASSAR, Trotoar.id — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyambut positif berbagai event berskala nasional maupun…
SIDRAP, Trotoar.id — Wakil Bupati Sidenreng Rappang, Nurkanaah, menghadiri sekaligus memberikan sambutan pada acara wisuda…
MAKASSAR, Trotoar.id — Kepemimpinan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, kembali menorehkan pengakuan di level nasional.…
MAKASSAR, Trotoar.id — Tepat pada peringatan Hari Pendidikan Nasional, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman kembali…
This website uses cookies.