TROTOAR.ID, MAKASSAR — Aliansi Mahasiswa Pemerhati Lingkungan (AMPLI) Sulsel mendesak pemerintah untuk mencabut izin operasional dari Perusahaan CV.Ricky Pratama.
Desakan itu disampaikan lantaran AMPLI Sulsel menilai jika perusahaan yang bergerak di bidang pengumpulan dan penyimpanan limbah Bahan Beracun B3 belum mengantongi izin dari kementerian lingkungan hidup, sehingga diduga telah menyalahi Standar Operasional Prosedur (SOP)
Ackmal Selaku Koordinator AMPLI Sulsel menyatakan bahwa berdasarkan hasil pengamatan fakta lapangan dan dokumen izin CV. Ricky Pratama diduga telah menyalahi aturan.
“Perusahaan ini telah menyalahi SOP yang tercantum pada PP No. 101 Tahun 2014 utamanya CV. Ricky Pratama mengangkut LB 3 menggunakan pengangkut/transporter yang tidak memiliki izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atau menggunakan transporter illegal,”
Apalagi dikatakan CV Ricky Pratama beroperasi cuma berdasar dari Izin yang dikeluarkan pemerintah Provinsi Sulsel melalui
melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan.
Sementara untuk usaha pengangkutan limbah B3, ditegaskan nya harus mengantongi izin dari kementerian Lingkungan Hidup bagi perusahaan yang bergerak pada pengumpulan limbah B3.
“Mereka cuma berpedoman pada Izin yang dikeluarkan oleh Pemprov Sulsel bahwa perusahaan ini hanya dapat melakukan pengumpulan dalam skala provinsi tetapi fakta dilapangan perusahaan ini mengambil dan mengumpulkan LB3 dari beberapa provinsi. Harusnya perusahaan ini memiliki izin dari Menteri KLHK untuk dapat mengumpulkan LB3 di beberapa provinsi. Ini jelas sudah menyalahi aturan.” terang Ackmal
Sehingga dengan demikian mereka mendesak Pemerintah Provinsi Sulsel untuk mencabut izin pengumpulan/penyimpanan LB3 yang dikantongi oleh CV. Ricky Pratama dan melakukan proses terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukannya perusahaan tersebut.
“Kami mendesak kepada Plt. Gubernur Sulsel untuk segera mencabut rekomendasi/izin pengumpulan/penyimpanan berdasarkan fakta dan dugaan yang telah kami jabarkan tadi. Ini jelas sudah menyalahi aturan dan harus ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku. Pasalnya apa yang dilakukan oleh CV. Ricky Pratama ini jangan sampai memberikan dampak yang fatal terhadap kesehatan lingkungan dan kesehatan masyarakat yang berada pada wilayah operasional perusahaan ini karena LB3 memiliki potensi yang sangat berbahaya apabila telah terjadi pencemaran karena adanya dugaan menyalahi SOP dan aturan PP No. 101 Tahun 2014.” tegas Ackmal.
Sementata itu dikonfirmasi terpisah, Ridwan Pimpinan CV RiRicky Pratama mengatakan jika perusahaan yang dikelolanya telah mengantongi izin operasional dari pemerintah dan berjalan sesuai dengan peraturan dan izin yang dimilikinya
“Selama ini kami berjalan sesuai dengan peraturan dan izin yang kami miliki sebagaimana yang dipersyaratkan oleh Undang-undang yang berlaku. Ada dokumen lingkungan, izin penyimpanan limbah B3, dan dokumen lainnya. Bahkan, ijin2 tersebut sudah kami perlihatkan pada adek2 mahasiswa ini, mereka juga tidak memberikan tanggapan soal itu”
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Dharma Wanita Persatuan (DWP) Provinsi Sulawesi Selatan kembali menunjukkan kepedulian sosial dengan…
KENDARI, TROTOAR.ID — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan meraih penghargaan Terbaik I sebagai Provinsi Creative Financing…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, mengungkapkan progres pembangunan infrastruktur jalan dalam…
JAKARTA, TROTOAR.ID — Business Champion Australia untuk Indonesia, Profesor Jennifer Westacott AC, menyelesaikan kunjungan kedelapannya…
JAKARTA, TROTOAR.ID — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memfasilitasi sertifikasi kompetensi secara gratis bagi alumni Program Magang…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Jamaah haji kelompok terbang (kloter) 1 Embarkasi Ujung Pandang dijadwalkan akan kembali…
This website uses cookies.