Tahanan napi korupsi, (ilustrasi).
Trotoar.id, Makassar — Tujuh terpidana kasus Tindakan Pidana Korupsi yang menjadi warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar mendapat remisi hari raya Idul Fitri 1442 H
Kalapas Kelas I Makassar Hermowo menyatakan warga Binaan yang mendapat remisi Hari raya Idul Fitri, berdasarkan penilaian-penilaian yang diatur dalam peraturan pemerintah
“Ada tujuh Napi Tipikor yang mendapat remisi Idul Fitri 1442 H,, ” Singkat Hernowo
Hernowo menyatakan selain ketujuh Napi Tipikor, Pemerintah juga memberi pemotongan masa tahanan kepada 676 napi umum
Sehingga total warga Binaan Lapas Kelas I Makassar berjumlah 683 orang, dimana Masing-masing menerima potongan masa tahanan mulai dari 14 Hari hingga langsung Menghirup udara bebas.
Berikut Jumlah warga binaan pemasyarakatan yang memperoleh remisi berdasarkan besaran
perolehan, 143 Orang Dapat remisi 15 Hari 321 Dapat Remisi 1 Bulan, 158 Orang Dapat remisi 1 Bulan 15 Hari : 62 orang Dapat Remisi
2 Bulan dan tiga orang dapat remisi Bebas.
Selain itu, tercatat ada sebanyak 275 Warga Binaan Lapas yang tidak dapat Remisi, diantaranya 6 orang Pidana Mati, 25 Orang Pidana Seumur hidup, 3 Orang BIIIS, 94 orang tidak memenuhi syarat PP-99, 2 orang tidak memenuhi syarat PP-28 dan 118 orang tidak memenuhi syarat Pidana Umum.
LUWU, Trotoar.id — Pemerintah Kabupaten Luwu menggelar upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) Tahun 2026…
MAKASSAR, Trotoar.id — Ketua DPD II Partai Golkar Kota Makassar, Munafri Arifuddin, dikabarkan bertolak ke…
LUWU, Trotoar.id— Wakil Bupati Luwu, Muh. Dhevy Bijak Pawindu, meninjau langsung proses pengaspalan jalan poros…
MAKASSAR, Trotoar.id — Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) DPRD Kota Makassar menunda pembahasan…
MAKASSAR, Trotoar.id — Kinerja Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin dan…
MAKASSAR, Trotoar.id — Upaya penataan kota di Makassar tak melulu bergantung pada penertiban pemerintah. Di…
This website uses cookies.