TROTOAR.id, Makassar—Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menjawab adanya pengembalian uang ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Setoran pertama dilakukan sari Rp 160 juta pada 15 Maret 2021. Kemudian, Rp 65 juta juga disetor pada 16 Maret dan Rp 2,5 juta pada tanggal 6 April 2021.
Ada pula dari Pokja atas nama Syamsuriadi sebesar Rp 35 juta disetor pada tanggal 15 Maret. Kemudian atas nama Yusril Mallombasang menyetor uang Rp 160 juta pada 15 Maret 2021. Pada tanggal yang sama, Yusril juga kembali menyetor Rp 35 juta.
Baca Juga :
Nama Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Sari Pudjiastuti awalnya terbongkar saat disebut oleh Jaksa Penuntut Umum pada sidang perdana Agung Sucipto, terdakwa kasus dugaan suap proyek yang ikut menyeret Gubernur Nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah.
“Tergantung apa yang berkembang di Pengadilan, artinya begitulah. Kita harga proses yang sementara berlangsung,” katanya kepada jurnalis trotoar.id, kooperatif. Kamis 20 Mei 2021.
Meski begitu ia dengan tabah menerima semua proses pengadilan yang ada. Apalagi, kata dia, dirinya hanya anggota.
“Saya ini hanya anak buah, nda boleh saya memperkeruh keadaan, nanti ada orang yang terciderai dengan pernyataan-pernyataan saya,” tuturnya.
Jurnalis trotoar juga bertanya apakah Sari Pudjiastuti mendapat tekanan atau intervensi dari pihak-pihak tertentu. Namun ia membantah bahwa semua yang ia utarakan adalah fakta berdasarkan pengalamannya.
“Nda ada, saya ngomong berdasarkan fakta yang saya alami, supaya saya tidak pusing juga,” kata dia.
Menurutnya, seperti inilah sikap sebagai bawahan, mengikuti perintah bos.
Kedepannya, Sari akan memperbaiki semua yang menjadi kekurangan sebelumnya.
‘Pak Plt Gubernur minta agar disempurnakan, apa-apa yang mis di saat yang lalu disempurnakan,” ungkap sari.
Ia juga membeberkan bahwa kedepannya semua proses tender proyek dilakukan secara online. Tujuannya untuk menghemat biaya administrasi, dan juga menghindari adanya kongkalikong dalam proses lelang proyek. (Tim)
Komentar