Eks Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah, (FOTO: Istimewa).
TROTOAR, MAKASSAR—Masih soal kasus Gubernur (Nonaktif) Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (NA), kali ini tiga orang kembali diperiksa sebagai saksi di Mapolres Kabupaten Maros dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi, Jumat (21/5/2021). Ketiganya diperiksa oleh Tim Penyidik KPK.
Hal ini dibenarkan oleh Juru Bicara KPK Ali Fikri. “Hari ini (21/5/2021) Tim Penyidik KPK mengagendakan pemanggilan saksi untuk tersangka NA dkk.”
Pemeriksaan terhadap para saksi itu merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.
Fikri secara terang menyebutkan bahwa nama ketiganya yakni; Riski Anreani (Mahasiswa), Andi Kemal Wahyudi (Wiraswasta), dan Henny Dhiah Tau (Wiraswasta). (Alam/Lutf)
MAKASSAR, Trotoar.id — Wakil Ketua II DPRD Papua Barat Daya, Fredrik Frans Adolof Marlissa, memimpin…
MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Kota Makassar mulai mematangkan standar operasional prosedur (SOP) terpadu penanganan Orang…
MAKASSAR, Trotoar.id — Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Vonny Ameliani Suardi, dijadwalkan segera dilantik sebagai…
MAKASSAR, Trotoar.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Papua Barat Daya melakukan kunjungan kerja ke…
SELAYAR, Trotoar.id — Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Kepulauan Selayar,…
MAKASSAR, Trotoar.id — Tim Penggerak PKK Kota Makassar terus memperkuat ketahanan pangan keluarga melalui kegiatan…
This website uses cookies.