Categories: News

Sidang Agung Sucipto, Anak Buah Sari Ngaku Dikasi Duit Rp15 Juta

Trotoar.id, Makassar — Sidang kedua Agung Sucipto tersangka pemberi suap terhadap Gubernur nonaktif Nurdin Abdullah kembali digelar, di Ruang Harifin Tumpa Pengadilan Negeri Tipikor Makassar 

Pada sidang tersebut ada sembilan saksi yang dihadirkan dalam mendengarkan keterangan saksi terhadap kasus Agung sucipto tersangka pemberi suap Nurdin Abdullah 

Pada sidangvtersebutbterungkaonjika Mantan kepala Biro pengadaan Barang dan jasa Sara Pudjiastuti memiliki perencanaan penting dalam kasus tersebut 

Bahkan sari selalu kepala Biro mengumpulkan seluruh Kelompok Kerja (Pokja) untuk mengawal apa yang diperintahkan  Nurdin Abdullah untuk memenangkan dua Perusahaan milik Agung Sucipto pada tender yang dilakukan oleh Biro Pengadaan Barang dan jasa. 

Sebelum tender, kelompok kerja dikumpulkan Sari di ruang kerjanya, dan meneruskan instruksi Nurdin Abdullah kepadanya untuk memperhatikan PT Cahaya Sepang milik Agung Sucipto terdakwa kasus pemberi suap. 

“Sebelum tender kami Pokja dikumpulkan di kantor oleh Bu Sari Kepala Biro kalau itu dan beliau meminta kami agar memperhatikan PT Cahaya Sepang milik Agung Sucipto,” kata salah satu saksi, Andi Salmiati saat ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum dari KPK dalam sidang yang digelar Kamis 27 Mei 2021.

Tidak sampai disitu saja, jaksa penuntut umum KPK juga mencecar saksi beberapa pertanyaan, termasuk soal pemberian uang dari pihak  kontraktor yang diserahkan sari kepada Pokja.

Saksi pun tidak membantah akan hal tersebut, malahan saksi mengakui jika dirinya diberi uang sebesar Rp15 juta per orang usia proses tender dilakukan, namun dirinya tidak mengetahui asal uang tersebut

“Memang kami dikasih uang Rp15 Juta per pokja, oleh Kabiro (Sari Pujiastuti) tapi kami tidak tahu asal uang itu, ” Aku Saksi 

Pada sidang hadir juga beberapa saksi lain diantaranya  Yusril Mallombasang, Herman Parudani, Samsuriadi, Abdul Muin, dan Munandar Naim.

Dalam kasus tersebut JPU KPK, menyebut agung Sucipto didakwa melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor atau Pasal 5 ayat (1) huruf b. Kemudian dilapis atau dialternatifkan dengan pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Yang menyiapkan Nurdin Abdullah sebanyak dua kali sejak tahun 2019 hingga 2021, yang pertama dengan jumlah 150 ribu Dollar Singapura dan Rp2,5 miliar yang didapat saat dilakukan tangkap tangan pada akhir Februari lalu.

ANTI CIBOL

Share
Published by
ANTI CIBOL

BERITA TERKAIT

Pelantikan Ketua KNPI Sulsel Dihiasi Dukungan Tokoh Nasional dan Daerah

MAKASSAR, Trotoar.id — Pelantikan Vonny Ameliani Suardi sebagai Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sulawesi…

9 jam ago

Evaluasi PAD Triwulan I, Syaharuddin Alrif Instruksikan OPD Akselerasi Penggunaan QRIS

SIDRAP, Trotoar.id — Bupati Sidenreng Rappang, Syaharuddin Alrif, menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengelola…

13 jam ago

Tiga Ketua Umum KNPI Resmi Lantik Vonny Ameliani Pimpin KNPI Sulsel 2026–2029

MAKASSAR, Trotoar.id — Vonny Ameliani Suardi resmi dilantik sebagai Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI)…

13 jam ago

Pemprov Sulsel Perkuat Integrasi Pengelolaan SDA Jeneberang, Sidang TKPSDA Bahas Sistem Informasi dan Kolaborasi Nasional

MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terus memperkuat integrasi pengelolaan sumber daya air melalui…

14 jam ago

Sidrap Kian Dekat Jadi Ibu Kota Angin Nasional, Investor Jerman Siap Bangun PLTB 100 MW

SIDRAP, TROTOAR.ID — Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) kembali menarik perhatian investor global di sektor energi…

14 jam ago

Terima Audiensi Kawan UMKM, Wawali Makassar Aliyah Mustika Ilham Dukung MULIA EXPO 2026

MAKASSAR, Trotoar.id — Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menerima audiensi Komunitas Kawan UMKM…

15 jam ago

This website uses cookies.