Categories: News

Kadis Kominfo Sinjai Sosialisasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Melalui Perbup Nomor 32 Tahun 2018

TROTOAR, SINJAI – Pemerintah Kabupaten Sinjai melalui Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian, terus mendorong dan mengembangkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dalam pelayanan kepada masyarakat.

Salah satunya Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang disosialisasikan melalui Peraturan Bupati Sinjai Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi dan Komunikasi Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai.

Sosialisasi yang digelar secara daring (dalam jaringan), Kamis pagi (27/5/2021), diikuti oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga pemerintah kecamatan.

Kadis Kominfo dan Persandian Sinjai, Tamzil Binawan, mengatakan, sosialisasi Perbub ini adalah salah satu dari sekian banyak kegiatan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang TIK yang dilakukan secara rutin oleh Diskominfo dan Persandian Sinjai.

Penyelenggaraan kegiatan ini juga merupakan salah satu bentuk keterbukaan informasi publik sebagaimana amanat dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan mendukung mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik yang lebih baik, sebagaimana mandat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Sebagaimana harapan Bupati Sinjai Andi Seto Asapa (ASA), kata Tamzil bahwa optimalisasi pelayanan publik menjadi hal yang sangat penting agar pembangunan berjalan dengan lancar dan masyarakat semakin sejahtera.

“Kapasitas dan kompetensi aparatur pemerintah terkhusus pada pemanfaatan TIK sangat diharapkan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan sehari-hari di setiap instansi sehingga semakin optimal dan tujuannya tercapai”, ungkap Tamzil saat membuka sisialisasi ini.

Memang kata Tamzil, pesatnya kemajuan TIK serta meluasnya perkembangan infrastruktur informasi global telah merubah pola dan cara kegiatan pemerintahan. Bahkan telah menjadi paradigma global yang dominan.

Perbub tersebut upaya Pemkab Sinjaidalam mendukung Peraturan Presiden Nomor 95 tahun 2018 tentang SPBE yang menjadi pedoman bagi kementerian, lembaga, daerah dan instansi dalam meningkatan pelayanan publik dengan berbagai indikator yang sangat jelas dan terukur. (Iccang)

Awal Febri

Share
Published by
Awal Febri
Tags: Pemda Sinjai

BERITA TERKAIT

Dua Bupati Golkar HIjrah, Bupati Soppeng: Maaf Belum

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Isu perpindahan sejumlah kepala daerah dari Partai Golkar ke partai lain mulai…

1 jam ago

Walikota Makassar, Pimpinan Upacara Hari Lahir Pancasila

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, bertindak sebagai Inspektur Upacara pada peringatan Hari…

5 jam ago

Wali Kota Makassar Hadiri Sannipata Waisak

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menghadiri kegiatan Sannipata Waisak dalam rangka Hari…

7 jam ago

Gubernur Sulsel Hadiri Sannipata Ummat Buddha

MAKASSAR, TROTOAR ID – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menghadiri Sannipata Waisak 2026 yang…

9 jam ago

Pemda Barru Peringati Hari Lahir Pancasila

BARRU, TROTOAR.ID – Pemerintah Kabupaten Barru menggelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026 di…

11 jam ago

DWP Sulsel Salurkan Hewan Kurban, Sasar Kelompok Rentan di Makassar

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Dharma Wanita Persatuan (DWP) Provinsi Sulawesi Selatan kembali menunjukkan kepedulian sosial dengan…

1 hari ago

This website uses cookies.