Categories: Hukum

‘Hijau Hitam’ Desak Kejaksaan Tetapkan Eks Dirut PDAM Sinjai Sebagai Tersangka

TROTOAR, SINJAI – Desakan agar mantan Direktur PDAM Sinjai, Suratman ditetapkan tersangka kasus dana hibah PDAM terus dilontarkan. Salah satunya berasal dari Aliansi Hijau Hitam.

Desakan itu disampaikan saat mereka melakukan aksi demonstrasi di Kantor Kejaksaan Negeri Sinjai, Kamis, (3/6/2021). Suratman dinilai paling bertanggung jawab dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana hibah tahun 2017 sampai 2019 ini.

Penanggung jawab aksi, Saiful mengatakan, adanya biaya sebanyak Rp 635 ribu yang dibebankan ke masyarakat dalam pemasangan Sambungan Rumah (SR) untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) merupakan tindakan pungutan liar (Pungli).

Alasannya, karena dana hibah yang dikucurkan oleh Pemerintah Pusat sudah mencakup semua biaya yang harus dibayar dalam pemasangan SR. Namun, Suratman, kata Saiful, malah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani oleh dirinya sebagai Direktur PDAM terkait tarif sambungan bagi MBR tersebut.

“Harusnya gratis karena sudah ditanggung melalui dana hibah, jadi pungutan itu dilarikan kemana, untuk membiayai apa, apa lagi hanya beliau yang menentukan melalui SK,” tegas Saiful.

Bukan hanya itu, pihaknya turut menyoroti adanya pungutan yang harus dibayar oleh pelanggan baru MBR untuk masa pembayaran dua bulan. Dengan dalih untuk mengantisipasi pelanggan tidak membayar pemakaian air selama dua bulan.

“Apa alasannya melakukan pungutan seperti itu, apakah sudah ada jaminan biaya pemakaian setiap pelanggan itu sama, kalau lebih sedikit pemakaiannya jadi itu uang dipakai untuk apa,” tanya Saiful.

Oleh karena itu, pihaknya menduga Mantan Direktur PDAM Sinjai merupakan dalang dari semua carut marut ini. Sehingga, dia pantas ditetapkan sebagai tersangka untuk mempertanggungjawabkan kerugian tersebut.

“Kami mendesak agar Kejari Sinjai menetapkan mantan Direktur PDAM Sinjai, Suratman sebagai tersangka, dia harus bertanggung terhadap kasus ini,” tegasnya.  

Sebelumnya, mantan Direktur PDAM Sinjai, Suratman membantah adanya pungutan fiktif yang dilakukan saat pemasangan sambungan baru untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Alasannya, karena pihaknya telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) sebagai dasar hukum diterapkannya biaya sambungan bagi MBR sebesar Rp 635 ribu. Tarif ini untuk membiayai jaminan air selama dua bulan, biaya pendaftaran, biaya perencanaan, biaya pengambilan dari pipa distribusi hingga biaya perbaikan jalan.

Besaran tarif MBR itu pun jauh lebih murah dengan tarif pemasangan baru reguler yang berkisar Rp1,5 juta sampai Rp2 juta. Namun, SK tersebut disinyalir melanggar oleh Kejari Sinjai karena bertentangan dengan Peraturan Bupati Sinjai nomor 4 tahun 2011 karena tidak adanya item biaya pendaftaran dan perencanaan dalam aturan tersebut.

“Kami mengikuti pedoman dari pusat, memang tidak ada kaitannya SK tersebut dengan Perbup, kami sudah konsultasikan ke pusat, namun itu yang dinilai bertentangan,” kata Suratman.

(Tim/Ihsn)

Awal Febri

Share
Published by
Awal Febri

BERITA TERKAIT

Skandal MBG Terbongkar, Kejagung Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs atas Dugaan Korupsi Proyek Triliunan

JAKARTA, TROTOAR.ID — Skandal besar mengguncang program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kejaksaan Agung resmi menahan…

16 jam ago

Bangun Ekosistem Investasi Agribisnis, Bulukumba Didorong Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru

BULUKUMBA, TROTOAR.ID — PT Pinisi Citra Bulukumba (Perseroda) bersama FamFresh Industries menggelar workshop bertajuk Membangun…

18 jam ago

Tangani Puluhan Ribu Anak Tidak Sekolah, Gubernur Sulsel Jadi Contoh Nasional di Forum Bappenas

JAKARTA, TROTOAR.ID — Provinsi Sulawesi Selatan kembali mencatatkan prestasi di tingkat nasional. Gubernur Sulsel, Andi…

18 jam ago

Makassar Virtual Run, Inovasi Pemkot Ajak Warga Olahraga Sambil Awasi Kota

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Kota Makassar menghadirkan inovasi berbasis teknologi melalui program “Makassar Virtual Run”,…

19 jam ago

Pemkab Barru dan Kodim 1405/Parepare Sosialisasikan Pembangunan Yonif TP, Warga Dilibatkan Bahas Lahan

BARRU, TROTOAR.ID — Pemerintah Kabupaten Barru bersama Kodim 1405/Parepare menggelar sosialisasi persiapan lahan untuk pembangunan…

19 jam ago

Kejaksaan Agung Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana, Diduga Atur Proyek Makan Bergizi Gratis

JAKARTA, Trotoar.id — Kejaksaan Agung resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana,…

19 jam ago

This website uses cookies.