LIma Pimpinan DPRD Sulsel Bersama Dengan Inspektorat Melakuka KLarifikasi Soal Isu Pengembalian Dana Rp100 Juta
Trotoar.id, Makassar — Lima Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi Sulawesi Selatan mengklarifikasi soal adanya temuan BPK tentang penggunaan anggaran Covid-19 di DPRD Sulsel
Klarifikasi tersebut disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas Kepala Inspektorat Pemerintah Provinsi Sultan S Latief dan Sekretariat DPRD Sulsel yang memberikan penjelasan soal kabar tersebut
Plt Inspektorat Provinsi Sulsel Sultan S Latief menjelaskan, Laporan Hasil Pemeriksaan keuangan BPK tentang kepatuhan atas penanganan pandemi covid-19 pada pemerintah provinsi Sulawesi telah clear pada Februari 2021.
Dia menyebutkan anggara yang digunakan hasil dari refocusing anggaran kegiatan sosialisasi nilai-nilai kebangsaan, berupa belanja kegiatan dewan
“Itu anggaran belanja kegiatan anggota Dewan yang di refocusing dan semua sudah clear pada Februari 2021 kemarin, sebelum LHP diserahkan,’ katanya diruang rapat pimpinan DPRD Sulse Senin, 7 Juni 2021.
Sulkaf menjelaskan, refocusing anggaran kegiatan sosbang, juga tellah melalui konsultasi ke Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) yang juga ikut mendampingi refocusing anggaran yang dilakukan DPRD Sulsel yang juga ditetapkan dalam paripurna DPRD pada Apri 2020 kemarin
Hingga Sekretariat DPRD Sulsel juga telah mengklarifikasi soal hasil LHP BPK tersebut, dalam klarifikasi Sekwan menyebutkan jika anggaran yang dialihkan berupa anggaran belanja ATK, Sewa Tenda, Sound System, Konsumsi, dan beberapa item lainnya untuk membiayai Jejaring Pengaman sosial (JPS) yang dilakukan 85 Anggota DPRD Sulsel.
“Jadi dengan keterlibatan BPKP, kami menilai semua clear, sebab yang digunakan para anggota DPRD Sulsel ukan anggaran refocusing yang dilakukan pemerintah provinsi, melainkan anggaran yang digunakan Dewan dalam kegiatan JPS dan pembagian sembako ke warga, adalah anggaran kegiatan dewan yang di refocusing,” Jelansya
Sehingga apa yang disampaikan ke publik bukan bagian dari rekomendasi BPK, akan tetapi itu merupakan laporan audit BPK, yang maa dalam isinya juga mencantumkan beberapa hal yang harus diperbaiki, seperti surat pernyataan kewajaran harga yang dilengkapi dengan bukti-bukti yang mendukung kewajaran harga barang yang diadakan.
“Lebih cermat dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan pekerjaan, diantaranya dengan membuat lembar kontrol kesesuaian tahapan pelaksanaan kegiatan dan kelengkapan dokumen pertanggungjawabannya, BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan Halaman 50, serta Meminta kepada Penyedia arang dan jasa untuk menyampaikan bukti kewajaran dalam rangka pertanggungjawaban kegiatan, serta meminta APIP untuk melakukan pemeriksaan kewajaran harga atas bukti yang disampaikan Penyedia tersebut,” Bunyi isi Rekomendasi BPK yang atas temuan ketidakwajaran dasar harga.
MAKASSAR, TROTOAR.ID – Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) resmi merilis jadwal lengkap Piala Dunia 2026…
MAKASSAR, Trotoar.id — Komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam memperkuat sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah…
MEXICO, Trotoar.id – Piala Dunia 2026 resmi dimulai dengan seremoni pembukaan yang bukan sekadar pertunjukan…
JAKARTA, TROTOAR ID — Prestasi di tingkat nasional kembali ditorehkan oleh Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap),…
SIDRAP, TEOTOAR.ID — Upaya memperkuat sektor ketahanan pangan dilakukan melalui studi tiru lintas daerah yang…
SIDRAP, TROTOAR.ID — Edukasi kebencanaan kepada anak usia dini terus diperkuat sebagai bagian dari upaya…