Foto Masjid dan lahan NA yang beredar di Grup WhatsApp.
TROTOAR.ID, MAKASSAR – Masjid dan lahan disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di Pucak, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
KPK menduga lahan itu dari uang hasil suap dan gratifikasi proyek di Pemprov Sulsel yang menjerat tersangka Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah (NA).
Hal ini diduga kuat berkaitan dengan seorang saksi yang merupakan pengusaha bernama Muh Hasmin Badoa
“Muh Hasmin Badoa (wiraswasta), yang bersangkutan dikonfirmasi antara lain terkait dengan pembelian tanah oleh tersangka NA yang diduga sumber uang pembeliannya dari para kontraktor yang mengerjakan proyek di Pemprov Sulsel,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Sebelumnya, Muh Hasmin Badoa memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk tersangka Nurdin Abdullah (NA) di Polres Maros, Rabu (16/6/2021).
Dikonfirmasi terkait pemanggilan tersebut, anggota DPRD Maros dari Fraksi PPP itu membenarkan adanya pemanggilan dirinya oleh KPK.
“Iya, memang ada pemeriksaan jam 9.30 (Rabu kemarin) sekaitan dengan lahan kebun NA yang ada di Pucak Tompo Bulu,” kata Hasmin yang juga wiraswasta itu, Kamis (17/6/2021) siang. (Al/Ltf)
JAKARTA,TROTOAR.ID — Tekad Pemerintah Kabupaten Barru untuk bertransformasi dari sekadar daerah persinggahan menjadi destinasi wisata…
BULUKUMBA, TROTOAR.ID – Pemerintah Kabupaten Bulukumba menegaskan komitmennya dalam memperkuat nilai-nilai keagamaan sekaligus membina Aparatur…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menggelar Rapat Lanjutan Ekspose terkait…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menerima kunjungan resmi Antoine Ripoll, Minister Counsellor…
SELAYAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar memperkuat dukungan terhadap kelembagaan pengawas pemilu dengan menyerahkan…
Luwu Utara, Trotoar.id – Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, dan UKM (DP2KUKM) Kabupaten Luwu Utara bergerak…