Site icon Trotoar.id

Habib Rizieq Cuman Divonis 4 Tahun, Netizen: Belum Kasus Chat Mesum, Belum Penistaan Terhadap Pancasila

trotoar.id

Sidang Virtual PN Jakarta yang dihadiri Habib Rizieq (Int).

TROTOAR.ID – Eks Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab divonis 4 tahun penjara dalam kasus tes usap di RS Ummi Bogor dengan dakwaan melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran.

Netizen lalu ramai-ramai mengomentari HRS, “Kasihan HS, ya sudah terima saja hukuman 4 tahun, nanti kalau banding malah jd 8 tahun repot, belum kasus Chat mesum , belum penistaan terhadap Pancasila , belum penghinaan terhadap Ir Soekarno dan penistaan terhadap agama yg lain bisa 20 tahun lebih hukuman nya , mending terima saja hakim sdh bermurah hati ngasih 4 tahun,” – dikutip dari kanal Babe News.

Vonis Rizieq dibacakan majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).

“Menyatakan Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penjara 4 tahun,” ujar Hakim Ketua Khadwanto.

Rizieq dianggap melanggar melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis ini lebih ringan dari yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menganggap unsur penyebaran kabar bohong dan membuat keonaran telah terpenuhi. (Al/Ltf)

Exit mobile version