Categories: Daerah

Bupati ASA Pimpin Sidang PPL Redistribusi Tanah Sinjai 2021

TROTOAR.ID, SINJAI – Bupati Sinjai Andi Seto Asapa (ASA)  memimpin Sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) Redistribusi Tanah Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2021 bertempat di Ruang Pertemuan Wisma Sanjaya Putra Sinjai, Rabu (30/6/21).

Sidang ini dihadiri oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sinjai Anwar, para Kepala Perangkat Daerah, para Camat serta para Kepala Desa/Lurah terkait.

Bupati ASA menyebutkan, Sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) redistribusi tanah merupakan salah satu tahapan kegiatan redistribusi tanah sebagai salah satu program strategis nasional Kementerian ATR/BPN dalam mewujudkan keseriusan pemerintah memberikan kepastian hukum terhadap hak atas tanah masyarakat berupa sertifikat hak milik.

“Sidang PPL ini bertujuan memastikan letak, status, luas, penggunaan, penguasan, kesesuaian rencana, tata ruang dan kondisi tanah harus clean and clear,” kata ASA.

Lebih lanjut dikatakan, di Kabupaten Sinjai yang akan ditetapkan menjadi obyek dan subyek program redistribusi tanah berjumlah 1.500 bidang tanah yang tersebar di 5 desa. Kelima desa tersebut diantaranya, Desa Sukamaju Kecamatan Tellulimpoe 500 bidang, Kelurahan Samaenre Sinjai Tengah 400 bidang, Desa Lamatti Riaja Bulupoddo 200 bidang, Desa Kaloling Sinjai Timur 200 bidang dan Desa Mattunreng Tellue Kecamatan Sinjai Tengah 200 bidang.

“Pada saat ini telah teridentifikasi obyek dan subyek redistribusi tanah sekitar 1.300 bidang tanah dari 1.500 bidang tanah yang menjadi target. Namun untuk hari ini sidang PPL pensertifikatan tanah untuk 1.100 bidang tanah yang terdiri dari 500 bidang di Desa Sukamaju, 400 bidang tanah Kelurahan Samaenre dan Lamatti Riaja 200 bidang tanah,” ungkapnya.

Bupati ASA berharap, semoga Sidang PPL ini berjalan dengan baik dan lancar, sehingga hasil sidang dapat dituangkan dalam berita acara panitia pertimbangan landreform yang ditandatangani seluruh anggota PPL.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Sinjai Anwar menjelaskan, dalam sidang tersebut membahas objek dan subjek yang akan ditetapkan menjadi objek dan subjek redistribusi. Hal itu berdasar inventarisasi dan identifikasi objek dan subjek serta pengukuran dan pemetaan tanah. (Alam)

Awal Febri

Share
Published by
Awal Febri

Recent Posts

Bupati Barru Ajak Semua Pihak Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

BARRU, TROTOAR.ID — Bupati Barru, Andi Ina Kartika Sari, mengajak seluruh jajaran pemerintah, pelaku usaha,…

21 menit ago

TP PKK Sulsel Fasilitasi Ratusan Perempuan Vaksinasi HPV Gratis

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Tim Penggerak PKK Provinsi Sulawesi Selatan bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui…

1 jam ago

Wali Kota Makassar Buka Turnamen Padel IKAPTK, Tekankan Sportivitas dan Kebersamaan

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, secara resmi membuka Turnamen Padel Ikatan Keluarga…

1 jam ago

Akademisi Apresiasi Program “Pete-pete Laut”, Dinilai Perkuat Akses dan Pemerataan di Kepulauan Makassar

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Program transportasi laut gratis “Pete-pete Laut” yang diinisiasi Pemerintah Kota Makassar mendapat…

2 jam ago

Wali Kota Makassar Salurkan Beasiswa Rp2,1 Miliar, Dorong Percepatan Layanan Dasar di Kepulauan

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Kota Makassar mempertegas komitmen pemerataan pembangunan hingga wilayah kepulauan. Wali Kota…

2 jam ago

Andi Iwan Darmawan Aras: Figur Pengusaha-Politisi dan Arah Baru Dunia Usaha Sulawesi Selatan

BULUKUMBA, TROTOAR.ID — Nama Andi Iwan Darmawan Aras (AIA) kembali menguat dalam lanskap dunia usaha…

3 jam ago