Categories: Hukum

Agung Sucipto Hanya Dituntut 2 Tahun Penjara

TROTOAR.ID, MAKASSAR – Terdakwa kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Sulsel Agung Sucipto dituntut dua tahun penjara. 

Agung terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Agung Sucipto dipenjara selama dua tahun.

Tetapi dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp 250 juta, subsidair pidana kurungan pengganti selama enam bulan.

“Kami juga meminta majelis hakim memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata  Asri Irwan di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa, (13/7/2021).

Dalam buku tuntutan 413 halaman itu, Agung Sucipto disebut terbukti bersalah menyuap Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah berkali-kali.

“Jadi tuntutan itu adalah penegasan bahwa memang benar-benar sesuai alat bukti, Agung sucipto bersalah,” tuturnya.

Agung Sucipto pernah memberi Nurdin Abdullah uang 150 ribu dolar Singapura dan uang tunai Rp 2,5 miliar. 

Uang tersebut diberikan agar Agung Sucipto kembali mendapatkan proyek di Pemprov Sulsel.

Agung Sucipto juga terbukti memberi uang Rp 4 miliar ke Nurdin Abdullah untuk biaya kampanye saat maju jadi Calon Gubernur Sulsel tahun 2018. Uang itu diserahkan ke adik Nurdin Abdullah, Karaeng Tawang.

Hal ini, kata Asri yang memberatkan Agung Sucipto. Ia tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi di Indonesia.

“Adapun sanksi yang meringankan adalah terdakwa kooperatif, bisa diajak bekerja sama dan tidak menghilangkan barang bukti selama proses pemeriksaan dan persidangan,” tuturnya.

Hal tersebut melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Alam/Ltf)

Awal Febri

Share
Published by
Awal Febri

BERITA TERKAIT

BPK Instruksikan Pembenahan Terhadap Tiga Temuan LHP

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari…

2 jam ago

DPRD Minta PT SCI Segera Lunasi Utang Ke PT Waskita Karya

MAKASSAR, Trotoar.id — Komisi D DPRD Sulawesi Selatan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk membahas…

3 jam ago

10 Kandidat Berebut 5 Kursi Pimpinan Baznas Makassar, Appi Pastikan Seleksi Transparan

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Proses seleksi calon pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Makassar memasuki…

5 jam ago

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Ketua TP PKK Kota Makassar, Melinda Aksa, mendorong para kader PKK untuk…

5 jam ago

Sulsel Raih WTP Dengan Tiga Temuan dari LHP BPK

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari…

8 jam ago

Skandal MBG Terbongkar, Kejagung Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs atas Dugaan Korupsi Proyek Triliunan

JAKARTA, TROTOAR.ID — Skandal besar mengguncang program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kejaksaan Agung resmi menahan…

1 hari ago

This website uses cookies.