Rektor UIN Alauddin Makassar, Prof Hamdan Juhannis. (dok: Humas UIN)
GOWA – UIN Alauddin Makassar kembali merilis Surat Keputusan (SK) tentang pembebasan dan keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa, SK bernomor 581 tahun 2021 tersebut ditandatangani oleh Rektor Prof Hamdan Juhannis, Rabu (18/9/2021).
SK tersebut diperuntukkan bagi mahasiswa semester IX ke atas untuk meringankan beban akibat pandemi Covid 19. SK tersebut berlaku untuk periode pembayaran UKT semester ganjil tahun ajaran 2021/2022.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Administrasi, Akademik, Kemahasiswaan dan Kerjasama (AAKK) UIN Alauddin Dr Hj Yuspiani, saat dihubungi via WhatsApp, Jumat 20 Agustus 2021.
Yuspiani menjelaskan, sesuai dengan ketetapan yang tercantum di SK 581 tersebut, pembebasan dan keringanan UKT bagi mahasiswa semester IX, XI dan XIII tersebut berisi beberapa poin.
Pertama, mahasiswa aktif yang menunggu proses yudisium, maka diberikan pembebasan UKT 100%. Kedua, Mahasiswa aktif yang sudah terjadwal ujian munaqasyah maka diberikan keringanan sebesar 50% dari nominal UKT yang telah ditetapkan.
Selanjutnya yang ketiga, lanjut Yuspiani, mahasiswa aktif yang sudah terjadwal ujian hasil diberikan keringanan UKT 30%. Keempat, mahasiswa aktif yang sudah ujian proposal dan bebas kuliah, diberikan pemotongan UKT 25%. Dan yang kelima, mahasiswa aktif yang sudah bebas kuliah namun belum ujian proposal, maka diberikan keringanan 20% dari nominal UKT yang harus dibayarkannya.
“Pembebasan dan keringanan dalam SK ini diputuskan dalam rapat pimpinan setelah melalui berbagai pertimbangan melihat situasi sulit karena pandemi,” imbuh Yuspiani.
Sementara itu, Rektor UIN Alauddin Makassar mengatakan, pemberian pembebasan dan keringanan UKT bagi mahasiswa semester IX ke atas tersebut sebagai bentuk kepedulian kampus atas beban ekonomi yang dialami orang tua mahasiswa akibat pandemi Covid 19.
Prof Hamdan menambahkan, terbitnya SK tersebut juga merupakan respons konkret pimpinan kampus atas aspirasi mahasiswa yang telah disampaikan melalui audiensi beberapa waktu sebelumnya.
“Jadi ini merupakan bukti empati kemanusiaan kami selaku pimpinan, selama pandemi ini UIN Alauddin telah beberapa kali menerbitkan SK untuk pembebasan dan keringan UKT mahasiswa,” tutup Guru Besar Sosiologi tersebut. (Alam)
Empat Kader Demokrat Di usulkan Bersaing di Musda
MAKASSAR, Trotoar.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Selatan (DPRD Sulsel) resmi menutup Masa Sidang…
MAKASSAR, Trotoar.id — Tim Penggerak (TP) PKK Provinsi Sulawesi Selatan bersama Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi…
MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Kota Makassar menunjukkan komitmen kuat dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia…
MAKASSAR, Trotoar.id — Kinerja sektor pajak hiburan di Kota Makassar menunjukkan tren yang semakin menggembirakan.…
LUWU, Trotoar.id — Peringatan Hari Posyandu Nasional tingkat Kabupaten Luwu digelar di Posyandu Sartika, Desa…
This website uses cookies.