Categories: Pendidikan

Rektor UIN Alauddin Terbitkan SK Pembebasan dan Keringanan UKT Bagi Ribuan Mahasiswanya

GOWA – UIN Alauddin Makassar kembali merilis Surat Keputusan (SK) tentang pembebasan dan keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa, SK bernomor 581 tahun 2021 tersebut ditandatangani oleh Rektor Prof Hamdan Juhannis, Rabu (18/9/2021).

SK tersebut diperuntukkan bagi mahasiswa semester IX ke atas untuk meringankan beban akibat pandemi Covid 19. SK tersebut berlaku untuk periode pembayaran UKT semester ganjil tahun ajaran 2021/2022.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Administrasi, Akademik, Kemahasiswaan dan Kerjasama (AAKK) UIN Alauddin Dr Hj Yuspiani, saat dihubungi via WhatsApp, Jumat 20 Agustus 2021.

Yuspiani menjelaskan, sesuai dengan ketetapan yang tercantum di SK 581 tersebut, pembebasan dan keringanan UKT bagi mahasiswa semester IX, XI dan XIII tersebut berisi beberapa poin.

Pertama, mahasiswa aktif yang menunggu proses yudisium, maka diberikan pembebasan UKT 100%. Kedua, Mahasiswa aktif yang sudah terjadwal ujian munaqasyah maka diberikan keringanan sebesar 50% dari nominal UKT yang telah ditetapkan. 

Selanjutnya yang ketiga, lanjut Yuspiani, mahasiswa aktif yang sudah terjadwal ujian hasil diberikan keringanan UKT 30%. Keempat, mahasiswa aktif yang sudah ujian proposal dan bebas kuliah, diberikan pemotongan UKT 25%. Dan yang kelima, mahasiswa aktif yang sudah bebas kuliah namun belum ujian proposal, maka diberikan keringanan 20% dari nominal UKT yang harus dibayarkannya.

“Pembebasan dan keringanan dalam SK ini diputuskan dalam rapat pimpinan setelah melalui berbagai pertimbangan melihat situasi sulit karena pandemi,” imbuh Yuspiani.

Sementara itu, Rektor UIN Alauddin Makassar mengatakan, pemberian pembebasan dan keringanan UKT bagi mahasiswa semester IX ke atas tersebut sebagai bentuk kepedulian kampus atas beban ekonomi yang dialami orang tua mahasiswa akibat pandemi Covid 19.

Prof Hamdan menambahkan, terbitnya SK tersebut juga merupakan respons konkret pimpinan kampus atas aspirasi mahasiswa yang telah disampaikan melalui audiensi beberapa waktu sebelumnya.

“Jadi ini merupakan bukti empati kemanusiaan kami selaku pimpinan, selama pandemi ini UIN Alauddin telah beberapa kali menerbitkan SK untuk pembebasan dan keringan UKT mahasiswa,” tutup Guru Besar Sosiologi tersebut. (Alam)

Awal Febri

Share
Published by
Awal Febri

BERITA TERKAIT

Musda Digelar Juni, Empat Kader PD Diusulkan Maju

Empat Kader Demokrat Di usulkan Bersaing di Musda

7 jam ago

DPRD Sulsel Tutup Masa Sidang II, Sekprov: Orang Sabar Disayang Tuhan

MAKASSAR, Trotoar.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Selatan (DPRD Sulsel) resmi menutup Masa Sidang…

9 jam ago

Program SEHATI Hadir di SMA 17 Makassar, Dorong Deteksi Dini Perilaku Berisiko Remaja

MAKASSAR, Trotoar.id — Tim Penggerak (TP) PKK Provinsi Sulawesi Selatan bersama Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi…

9 jam ago

Dorong Profesionalisme Jurnalist Pemkot Makassar Fasilitasi Wartawan Ikut UKW

MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Kota Makassar menunjukkan komitmen kuat dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia…

9 jam ago

Pajak Hiburan Makassar Lampaui Target, Tren Positif Dorong PAD Tembus Rp36 Miliar

MAKASSAR, Trotoar.id — Kinerja sektor pajak hiburan di Kota Makassar menunjukkan tren yang semakin menggembirakan.…

9 jam ago

Ketua TP PKK Luwu Tekankan Peran Posyandu sebagai Pusat Edukasi Masyarakat

LUWU, Trotoar.id — Peringatan Hari Posyandu Nasional tingkat Kabupaten Luwu digelar di Posyandu Sartika, Desa…

9 jam ago

This website uses cookies.