Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam) M Azis Syamsuddin. | trotoar.id
JAKARTA – Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) Indonesia menyoroti dakwaan terhadap Stepanus Robin Pattuju yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 66/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst.
Direktur KOPEL Indonesia mengungkap dalam SIPP tersebut menyebutkan bahwa Stepanus Robin Pattuju menerima hadiah uang dari Azis Syamsudin dan Aliza Gunado sejumlah Rp3 miliar dan USD36.000 (tiga puluh enam ribu dolar Amerika Serikat).
Selain itu, kata Anwar Razak, dalam putusan itu juga menyebutkan salah satu tempat terjadinya pemberian uang kepada Stepanus Robin Pattuju yakni di Rumah Dinas Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.
Dengan adanya isi surat dakwaan yang diserahkan pada tanggal 02 September 2021 ini, kata Anwar Razak, semakin menguatkan dugaan publik atas keterlibatan Azis Syamsuddin dalam kasus korupsi Pemerintah Kota Tanjung Balai.
Menurut dia, mestinya ini menjadi warning kuat bagi DPR, utamanya Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
“Karena selama ini mendiamkan pengaduan masyarakat atas pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Azis Syamsuddin,” terang Anwar Razak dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/9).
Sebelumnya, KOPEL Indonesia bersama dengan 4 lembaga lainnya telah mengadukan Azis Syamsuddin pada April 2021 lalu dengan menduga kuat adanya pelanggaran kode etik.
“Karena menggunakan fasilitas rumah dinas DPR RI sebagai tempat melakukan tindak pidana korupsi dan juga adanya dugaan keterlibatannya dalam pemberian suap Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju,” tuturnya.
Apalagi posisi Azis Syamsuddin sebagai wakil ketua yang membidangi Korpolkam tentu merupakan ikon dari kredibilitas DPR RI, kata Anwar.
Bahkan dia juga adalah Ketua Tim Open Parliament Indonesia (OPI) DPR RI yang mengusung transparansi, partisipasi publik dan akuntabilitas DPR, “Yang tentu seharusnya menjadi contoh bagi anggota DPR dan politisi lainnya,” katanya.
KOPEL menilai bahwa rentetan informasi keterlibatannya dalam kasus korupsi ini terancam membuat kredibilitas DPR semakin terpuruk, “Setelah adanya survei persepsi publik dari TII yang menempatkan DPR sebagai lembaga terkorup,” tambahnya.
Bahkan, KOPEL juga mengingatkan bahwa ini akan berpotensi memandegkan misi parlemen modern dan open parlemen Indonesia yang sudah berjejaring secara internasional dengan parlemen negara-negara lain. (Alam)
SIDRAP, Trotoar.id — Bupati Sidenreng Rappang, Syaharuddin Alrif, menghadiri puncak peringatan Hari Ulang Tahun (Anniversary)…
Walikota .akadsar, Munafri Arifuddin
MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Kota Makassar terus menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan pendidikan yang inklusif dan…
JENEPONTO, TROTOAR.ID — Tim Penggerak PKK Provinsi Sulawesi Selatan menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan fokus…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Musyawarah Besar (Mubes) IKA Unhas yang digelar pada 1–3 Mei 2026 di…
SIDRAP, Trotoar.id — Bupati Sidenreng Rappang yang juga Ketua Harian Ikatan Motor Indonesia Sulawesi Selatan,…
This website uses cookies.