Pelaku Penggelapan Dana Nasabah BNI di Ringkus Bareskrim

Suriadi
Suriadi

Minggu, 12 September 2021 21:06

Pelaku Penggelapan Dana Nasabah BNI di Ringkus Bareskrim

Trotoar.id, Makassar — Polisi Aksinya meringkus Oknum Pegawai Bank Negara Indonesia (BNI) yang diduga terlibat dalam kasus penggelapan uang nasabah sebesar Rp 45 Miliar 

Penangkapan dilakukan polisi setelah menerima laporan yang dibuat BNI dengan nomor laporan Polisi LP/B/0221/IV/2021/Bareskrim tertanggal 1 April 2021 tentang dugaan Tindak Pidana Perbankan dan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtpideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika, menjelaskan pelaku telah membuat kerugian bagi nasabah BNI 

“Pelakunya sudah ditetapkan sebagai tersangka, pelakunya berinisial MBS, pelaku langsung g dilakukan penahanan,” Kata Brigjen Pol Helmy Santika seperti yang dilansir Kompas.com 

Helmy menjelaskan secara materi, BNI sebagai Bank yang dipercaya nasabah menyimpan uangnya tidak mengalami kerugian, akan tetapi kerugian dialami oleh nasabah BNI

Nasabah yang mengalami kerugian tersebut merupakan salah satu pengusaha di Kota Makassar atas Nama Idris Manggabarani dengan nilai kerugian sebesar Rp45 Miliar. 

Selain adik dari Mantan Wakapolri, sejumlah nasabah juga mengalami kerugian belasan hingga miliaran rupiah seperti H yang mengalami kerugian sebesar Rp 16,5 miliar.

Kemudian R dan A juga mengalami kerugian senilai Rp 50 miliar, namun kerugian tersebut telah di bayarkan.

“Deposan Saudara IMB (hilang) sejumlah Rp 45 miliar dari dana deposan seluruhnya Rp 70 miliar dan sudah dibayar Rp 25 miliar. Deposan Saudara H (hilang) sebesar Rp 16,5 miliar dari dana yang didepositokan sebesar Rp 20 miliar, sudah dibayar Rp 3,5 miliar,” terang Helmy.dikutip Kompas.com

Helmy mengatakan, dalam kasus ini, penyidik memeriksa saksi-saksi dari pihak BNI, nasabah, dan pihak lain yang mungkin mengetahui duduk perkara kasus.

Dalam kasus penggelapan dana nasabah, Polri memeriksa 20 orang sebagai saksi setya meminta keterangan dua ahli perbankan dan pidana.

Helmy menjelaskan dalam menjalankan aksinya, tersangka MBS terlebih dahulu memasukkan dana nasabah ke rekening bisnis BNI cabang Makassar, atas nama Deposan 

Kemudian tersangka menyerahkan Slip kepada nasabah untuk ditandatangani dengan memberi alasan kepada nasabah akan untuk memindahkan ke rekening deposito 

“Dengan cara dana terlebih dahulu dimasukkan ke rekening bisnis di BNI cabang Makassar atas nama para deposan,Kemudian, lanjut Helmy, tersangka MBS menyerahkan slip kepada para nasabah untuk ditandatangani dengan alasan akan dipindahkan ke rekening deposito., ” Jelasnya 

Kemudian setelah dokumen yang dibutuhkan tersangka didapat, kemudian ditarik dan disetorkan ke rekening fiktif yang seteelah disiapkan tersangka  bersama rekannya 

“Dana yang ada di rekening bisnis deposan ditarik dan dalam waktu yang bersamaan disetorkan ke rekening yang sudah disiapkan oleh tersangka MBS dan kawan-kawan, di antaranya terdapat rekening fiktif atau bodong,” ucapnya.

Penulis : Alam

 Komentar

Berita Terbaru
Metro18 April 2024 21:40
Kolaborasi Terjalin Kuat antara Basarnas dan Pemerintah Sulsel dalam Penanganan Bencana
Dalam upaya meningkatkan keselamatan warga dan respons terhadap bencana, Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, memberikan penghargaa...
Metro18 April 2024 21:15
Kunjungan Konsulat Jenderal Filipina ke Penjabat Gubernur Sulsel
Dalam upaya memperkuat hubungan bilateral, Konsulat Jenderal Filipina, Marry Jennifer Dominggo Dingal, bertemu dengan Penjabat Gubernur Sulawesi Selat...
Politik18 April 2024 17:55
AIA Gerindra Fokus Usung Kader Dipilkada Serentak
Andi Iwan Darmawan Aras, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Gerindra, mengungkapkan hasil pertemuan dengan ketua Nasdem Sulsel, Rusdi Masse, dan Rusdi...
Metro18 April 2024 16:54
Kunjungan ke PT. BMS: Muh. Saleh Tekankan Dampak Sosial dan Ekonomi yang Spesifik
Penjabat Bupati Luwu, Drs. H. Muh. Saleh, melakukan kunjungan kerja ke PT Bumi Mineral Sulawesi (BMS) di Desa Karang Karangan, Kecamatan Bua. Dalam ku...